Kejagung Seret 4 Mafia Migor yang Menyengsarakan Rakyat ke Ranah Hukum
Ada Dirjen Kemendag Hingga Pentolan Raja Minyak Dari Swasta
Jakarta, Medconas.com– Teka-teki penyebab langkanya minyak goreng hingga kenaikan harga yang melambung dijawab Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW )sebagai tersangka beserta 3 oknum perusahaan swasta lainnya terkait kasus dugaan korupsi pembelian fasilitas ekspor crudw palm oil (CPO).
Kepada awak media, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka ini telah menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga menyusahkan rakyat dari semua sektor baik pelaku usaha hingga rumah tangga.
“Perbuatan para tersangka ini sangatlah tidak pantas, apalagi disaat perekonomian rakyat baru saja bangkit akibat pandemi covid- 19. Sehigga berdampak pada timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” tegas Burhanuddin dalam jumpa persnya, Selasa (19/4/2022).
Selain Dirjen Kemendag IWW, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini diantaranya Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Seperti dikutip laman web resmi masing Wilmar Group merupakan produsen minyak goreng dengan berbagai merek diantaranya, Sania, Siip, Sovia, Mahkota, Ol’eis, Bukit Zaitun, Goldie, Fortune, dan Camilla.
Musim Mas juga sebagai produsen minyak goreng dengan merek Tani, Amago, Voila, Alibaba, Tani, M&M, dan Good Choice,hingga Sunco.
Sementara itu, untuk diketahui PT Permata Hijau Group memproduksi minyak goreng dengan merek Permata, Parveen, Palmata, dan Panina