EKONOMI & BISNISNASIONAL

Waduh, Belanja Online Bakal Kena Bea Materai Loh..!

Jakarta, Medconas.com–Mengacu pada pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah dalam waktu dekat berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, termasuk e-commerce dengan rincian biaya sebesar Rp 10 ribu.

Nantinya biaya yang dikenakan sebesar Rp 10 ribu. Hal ini disampaikan langsung Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

“Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai,” tuturnya  dilansir dari cnnindonesia, Rabu (15/6/2022).

Menurut dia, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.

“Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini,” tambahnya.

Ia melanjutkan, DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut.

Saat ini, pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.

“Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” jelasnya seraya mengatakab jika bea meterai ini diperuntukan pada transaksi digital dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta.

“Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,” tulis pasal 3 ayat 2g UU Bea Meterai ini katanya menguraikan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button