KRIMINALNASIONAL

Ramai Kepala Daerah Cabut Izin, Palembang Kapan..?

Jakarta,Medconas.com—- Blunder iklan Holywings berakibat fatal, setidaknya sejauh ini polisi sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, menimbulkan keonaran dan penistaan agama. Reaksi keras umat Islam  atas ditetapkannya tersangka tersebut bermula dari  promosi minuman keras berlebel ” gratis ” bagi pengunjung  bernama “Muhammad dan Maria”.

Seperti diketahui bersama saat ini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka sesuai dengan dengan beberapa pasal yang disangkakan, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan  Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Keenam tersangka tersebut antara lain, EJD  (27) selaku direktur kreatif HW, NDP  (36) selaku head tim promotion, DAD  (27) sebagai desain grafis yang membuat foto virtual, EA  (22) selaku admin tim promo yg bertugas mengupload ke medsos, AAB  (25) sebagai admin medsos dan AAM  (25) admin promo.

” Semuanya ada 4 orang perempuan dan 2 laki-laki. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti screenshot postingan atas akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop,” jelas Budhi

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan resmi mencabut 12 Izin usaha Holywings yang tersebar di Jakarta. Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari “ppid.jakarta.god.id” di Jakarta, Senin, menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.

Desakan agar ada tindakan lebih jauh atas promosi outlet di bawah PT Aneka Bintang Gading milik Eka Wijaya dan Ivan Tanjaya dengan tiga produk Holywings Club, Holywings Restaurant, dan Holywings Bar yang tersebar di berbagai tempat di Jakarta, Bekasi, Bandung, Surabaya, Medan, Palembang hingga Makasar ini berbuah hasil. Salah satunya keputusan tegas Gubernur DKI Anies Baswedan  yang memelopori penutupan seluruh outlet Hollywings  di Jakarta, lalu bagaimana reaksi kepala daerah lainnya, termasuk Palembang…?

Melansir detik.com, pasca pencabutan izin oleh Anies, kini Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil juga  meminta Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menindak tegas Holywings jika ditemukan pelanggaran. Ridwan Kamil memerintahkan kedua wali kota itu mengkaji seluruh izin usaha Holywings.

“Jadi, saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya jika secara aspek hukum, apa namanya (atau) kepatutan ada pelanggaran,” kata Ridwan Kamil

Arahan ini pun direspons Wali Kota Bogor, Bima Arya dengan menyegel Kafe Elvis yang terafiliasi dengan Holywings. Kafe Elvis (sebelumnya bernama Holywings) masih satu grup dengan Holywings Indonesia, tereltak di Jalan Raya Pajajaran, Baranangsiang. Penyegelan ini dilakukan seusai temuan ratusan botol minuman beralkohol di gudang. Kafe Elvis tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu.

“Nggak boleh, mereka nggak boleh buka. Sudah kita segel, kita tutup. Kalau berdasarkan Perda itu (penutupan) selama 14 hari,” kata Bima Arya sembari menegaskan Kafe Elvis (dahulu bernama Holywings) telah melanggar Perda. Sebab, sesuai dengan kesepakatan di awal ketika Kafe Elvis didirikan–dengan nama Holywings–saat itu, tidak menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

Faktanya, dari hasil sidak siang bersama jajaran Forkopimda Kota Bogor, ditemukan adanya ratusan botol minuman beralkohol di gudang.

“Jadi artinya mereka sudah melanggar Perda, jadi langsung kita segel dan IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan) dibekukan,” tegas Bima Arya.

Senada dengan itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan akan terus mengawasi aktivitas Holywings. Sebab, pengelola telah bersedia mengosongkan aktivitas di tempat usaha itu setelah kegaduhan promo miras ‘Muhammad dan Maria’.

“Saya pikir dengan dia udah mau menutup dirinya sendiri, ya kita tinggal yakinkan saja, kita awasi,” kata Yana .

Selain Kota Bogor dan Bandung, tiga outlet Holywings di Surabaya sudah ditutup sementara sejak Ahad (26/6/2022) malam. Meski memiliki izin semua, tetapi kini status Holywings dibekukan atau ditutup sementara oleh Pemkot Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan,Holywings diminta tidak beroperasi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Setiap hari kami lakukan pengawasan tim terpadu pemkot, antara lain Satpol PP, BPBD, Dishub, hingga Polrestabes. Kami melakukan pengawasan supaya mereka tidak beroperasional sampai waktu yang tidak ditentukan,” jelasnya.

Sementara di Kota Palembang Darussalam, Seketaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa mengatakan, pihaknya akan mengkaji baik dari sisi hukum dan lainnya, baru nanti akan ditentukan kemudian untuk dikeluarkan  surat rekomendasi (pencabutan izin) kepada pemerintah pusat.

” Informasi dari masyarakat sekitar, mereka mengaku mengalami gangguan adanya aktivitas tempat hiburan yang baru soft launching tersebut. Lagipun, Pemerintah daerah sifatnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat soal aktivitas dan izin tempat usaha tersebut. Jika nanti mesti dicabut izinnya, ya kita tutup,” tegasnya.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button