Kaedah Sopan Santun dan Tata Krama
Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Kaedah Sopan Santun didasarkan atas kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
Kaedah Sopan Santun ditujukan kepada sikap lahir pelakunya yang kongkrit demi penyempurnaan atau ketertiban masyarakat dan bertujuan menciptakan perdamaian, tata tertib atau membuat” sedap’ lalu lintas antar manusia yang bersifat lahiriah.
Sopan santun lebih mementingkan yang lahir atau yang formal: pergaulan, pakaian, bahasa. Bahkan tidak hanya ditujukan kepada sikap lahir saja, tetapi seringkali sudah puas dengan sikap semu atau pura pura saja, jadi tidak semata mata menghendaki sikap batin. Sopan santun menyentuh manusia tidak semata mata sebagai individu, tetapi juga sebagai makhluk sosial, jadi menyentuh kehidupan bersama.
Kaedah Sopan Santun membebani manusia dengan kewajiban kewajiban saja. Kita wajib bersikap ramah terhadap tamu yang datang ke rumah kita, walaupun datang nya pada waktu biasanya orang tidur. Seseorang tidak dapat menuntut agar membalas tegurannya karena ia sudah lebih dahulu menegurnya.
Seorang wanita yang tidak mendapat tempat duduk dalam bis kota yang penuh sesak tidak dapat menuntut agar seorang penumpang pria menyerahkan tempat duduknya kepada wanita tersebut.
Kekuasaan masyarakat secara tidak resmilah yang mengancam dengan sanksi bila kaedah Sopan Santun itu dilanggar. Yang memaksakan kepada kita adalah kekuasaan di luar diri kita. Sanksi ini bisa berupa teguran, cemoohan,celaan, pengucilan dan sebagainya tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisir, tetapi oleh setiap orang secara terpisah yang menghendaki memberikan sanksi.
Sopan santun di suatu daerah tidak sama dengan daerah lain.
Sanksi dalam arti luas dapat bersifat menyenangkan atau positif, yang berupa penghargaan seperti respek, simpati, pemberian penghargaan dan sebagainya.
Yang dimaksudkan dengan sanksi lazimnya adalah bersifat negatif. Dengan ancaman hukuman hendak dicegah oleh masyarakat penyimpangan atau pelanggaran kaedah sosial.
Pada hakikatnya sanksi bertujuan untuk memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat, yang telah terganggu oleh pelanggaran pelanggaran kaedah, dalam keadaan semula ( delik adat).
*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan