Konsep Hukum Nasional
Oleh : H Albar Sentosa Subari*
Konsep Hukum kita, bukan konsep hukum yang harus diambil ataupun meniru begitu saja di dalam kalangan tata hukum yang lain ada Juga tidak dapat diambil alih konsep hukum yang ada di dalam buku buku karangan para pakar besar luar negeri yang terkenal dan berpengaruh.
Hal itu karena konsep hukum, secara filsafat hukum adalah suatu pengertian budaya. Artinya setiap budaya mempunyai konsep hukum nya sendiri yang satu dengan yang lain antara budaya berlainan secara jauh.
Di dalam masyarakat kita, pandangan tentang asas hukum ini kalangan kita sering mengambil begitu saja pikiran atau lebih kasar lagi meniru apa yang telah dipelajari nya dari ajaran hukum barat. Dengan begitu, persoalan tentang asas asas hukum kita yang harus bersumber pada Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945, sering terlibat bahwa asas asas yang dikemukakan tiada lain adalah asas asas dari hukum barat yang bersumber pada ajaran barat. Sebagai contoh yang jelas ialah bilamana ditanya tentang apa tujuan hukum kita, maka jawabannya umum yang diberikan ialah bahwa itu adalah; Keadaan, Kemanfaatan, Kepastian hukum.
Dan tanpa disadari, hal hal yang demikian tidak ada di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Ringkasnya kesengajaan konsep hukum menurut konsep Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sampai kini, membawa tata hukum dan kalang hukum menjadi tidak menentu dalam hal asas asas hukum nasional. (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan