PALEMBANG

Kalah dari PTUN, Pemkot Palembang Sebut Urusan Banjir Perlu Kerjasama Semua Pihak

Palembang,Medconas.com—  Banjir yang seringkali melanda Kota Palembang menjadikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan WALHI Sumatera Selatan (Sumsel) dan perwakilan masyarakat menang dalam gugatan permasalahan banjir terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang Ahmad Bastari Yusak, mengatakan keputusan itu bukan sepenuhnya tanggung jawab Pemkot. Sebab persoalan banjir merupakan kewajiban semua pemangku kepentingan termasuk para warga.

Dia meminta agar persoalan tersebut tidak dibenturkan antara masyarakat dengan Pemkot Palembang.

” Penting adalah kesadaran kita semua untuk menjaga dan memelihara infrastruktur yang ada. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran, tingkatkan kesadaran menjaga lingkungan,” katanya, Senin (25/7/2022).

Menurutnya,  Pemkot memang berorientasi terhadap pelayanan, seperti putusan PTUN untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RTH yang juga sudah menjadi program Pemkot.

” Namun, kewajiban RTH ini juga menjadi tanggung jawab pihak lain, seperti di lingkungan kantor, yayasan, bahkan di rumah warga masing-masing,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebagai pihak tergugat yang kalah, Pemerintah Kota Palembang diwajibkan memenuhi tuntutan masyarakat dalam pengendalian banjir. Diantaranya pembenahan drainase dan kolam retensi. Lalu menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30% dari luas wilayah Kota Palembang, dan mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar, sebagai pengendali banjir di Palembang.

“Karena pemenuhan RTH 30 persen terbagi menjadi dua, 20 persen oleh Pemkot Palembang dan 10 persen sisanya private atau masyarakat. Nah sudahkah kita, di kantor, yayasan atau bahkan di rumah menyediakan 10 persen RTH ini, dan ini perlu kesadaran bersama,” katanya.

Sementara soal saluran air atau drainase di Palembang, dirinya menyebut pembangunan drainase juga sudah menjadi program rutin pemerintah daerah. Tetapi memang, dalam pelaksanaannya harus dilakukan bertahap dan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

“Kesiapan masyarakat menerima pembangunan saluran drainase juga jadi faktor lain lambatnya penanganan permasalahan drainase. Jadi jangan ada lagi bangunan, pagar, wc, atau bangunan lain yang dapat menutup aliran drainase,” katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button