HUKUMPALEMBANG

Pria yang Kabur Saat Pernikahan di Palembang Diamankan

Palembang,Medconas.com—  Setelah beberapa bulan melarikan diri, Polda Sumatera Selatan (Sumsel ) melalui unit II Subdit IV PPA Ditereskrimum akhirnya berhasil menangkap pria yang kabur menjelang ijab kabul dan pesta pernikahan di Palembang beberapa waktu lalu. Pria berinisial AH (17), tersebut ditangkap saat kembali pulang ke rumahnya usai kabur dari persembunyiannya di Provinsi Bandar Lampung.

Diketahui sebelumnya, AH dilaporkan calon keluarga mempelai wanita atas dugaan  tindakan tidak menyenangkan dan persetubuhan anak dibawah umur.  Peristiwa kaburnya AH itu sempat viral di sosial media. Dia disebut nekat kabur ke Bandung, Jawa Barat karena tak terima motor kesayangannya digadai orang tuanya untuk tambahan biaya pernikahannya.

“Saya kabur karena aku belum ingin nikah. Kami masih sama-sama sekolah. Dan masih ingin mengejar cita-cita untuk masa depan,” katanya Rabu (27/7/2022).

Lebih lanjut, AAH mengakui berpacaran dengan D yakni calon pengantin sejak awal Januari 2022, terhitung baru empat bulan menjalin asmara.

“Saya sama sekali tidak ada melakukan tindak kekerasan,hanya membujuk rayu dengan janji bakal dinikahi,” ucapnya

Sebelumnya, AAH meninggalkan calon pengantin sempat dituding lantaran kecewa motor kesayangan untuk biaya pernikahan, dibantah oleh AAH.

“Bukan karena itu, tapi ada persoalan lain termasuk karena sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan jika kami harus dinikahkan pernikahan itu kehendak dari keluarga D. Selain itu, saya ingin mengikuti tes untuk masuk menjadi anggota kepolisian, belum kepikiran jika mau nikah,” tambahnya menjelaskan.

Menyoal hal ini, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni membenarkan penangkapan terhadap AH dirumah orangtuanya di kawasan simpang lima Lebong Siarang, Kecamanan kemuning Palembang,  Selasa (26/7/2022).

Ia menyebut untuk menangkap  AH ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi terkait. Diantaranya dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang bersangkutan masih termasuk anak di bawah umur.

“Untuk saat ini kita sangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak,” katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button