HUKUMSUMSEL

Tanggapi Laporan NY, Kuasa Hukum Askolani : Itu Fitnah Luar Biasa

Palembang,Medconas.com— Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan seorang perempuan asal Jakarta, Nova Yunita (YN) ke Polda Sumatera Selatan, dengan tuduhan menikah tanpa izin. Sebelumnya wanita tersebut mengaku bahwa orang nomor satu di “ Bumi Sedulang Setudung “ tersebut melakukan penelantaran atas dirinya dan anaknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Askolani melalui kuasa hukumnya menyebut laporan itu adalah fitnah yang luar biasa.

“ Fitnah itu sangat dahsyat sekali, sungguh sangat luar biasa ini fitnah,” kata kuasa hukum Askolani, Dodi Irama seperti dilansir dari sumselpedia.com.

Menurut Dodi, apa yang dituduhkan terhadap kliennya adalah bentuk pencemaran nama baik yang sangat keji. Mengingat saat ini kliennya adalah salah satu pemimpin daerah di salah satu Kabupaten berkembang di Sumatera Selatan (Sumsel).

Ia menegaskan jika semua keterangan dari pihak Nova selaku pelapor, itu tidaklah benar. Menurutnya nama baik Askolani telah dicemarkan dengan laporan itu.

“Itu termasuk pencemaran nama baik, menyerang kehormatan klien kami. Itu termasuk penyampaian pengaduan  dan Keterangan palsu,” katanya.

Disinggung mengenai apakah benar ada hubungan antara pelapor dan terlapor, Dodi membenarkan bahwa Askolani pernah menikahi Nova pada Desember 2014 lalu. Namun, katanya, pernikahan itu hanya nikah siri saja, bukan menikah secara resmi sesuai aturan Negara.

“Jadi begini, pada tanggal 9 Desember 2014 itu klien kami memang ada pernikahan kepada saudara Nova itu nikah siri, nikah di bawah tangan. Bukan nikah resmi,” tuturnya.

Dodi menyebut terkait akta nikah dari KUA Kertapati itu, Askolani mengaku tidak tahu. Oleh karena itu, Askolani juga sudah pernah menggugat ke (Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menurutnya, itu sudah dibatalkan dan dicabut.

“Untuk akta nikah itu klien kami tidak tahu-menahu segala macam, tiba-tiba itu ada dibuat muncul, makanya klien kami sudah melakukan gugatan di PTUN, itu (akte nikah) sudah dibatalkan dan itu sudah dicabut oleh KUA,” ungkapnya, Selasa (2/8/2022).

Selain itu, terkait anak laki-laki inisial MR yang dilahirkan Nova pada 2015 itu, kata dia, meski hingga kini Askolani tidak mengakui itu anaknya, namun Askolani sempat menafkahinya hingga 2017.

“Hingga saat ini klien kita belum mengakui itu (MR) anaknya. Tapi selama anak itu lahir sampai 2017, klien kita memberikan nafkah untuk anak itu,” katanya.

Untuk membuktikan bahwa anak itu adalah anak Askolani, dia telah mengirimkan sampel DNA. Namun Nova sendiri sampai saat ini belum mengirimkan sampel DNA-nya untuk diperiksa.

“Klien kita sudah kirimkan sampel DNA untuk membuktikan itu anaknya dengan Nova, atau bukan. Tapi dari Novanya hingga saat ini belum ada mengirimkan sampel DNA itu untuk diperiksa dan dipastikan kebenarannya,”  terang Dodi.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga mengatakan bahwa benar pihaknya menerima laporan terkait hal tersebut.

“ Iya informasinya seperti itu, wanita itu mendatangi SPKT mengaku sebagai istri sahnya beliau (Bupati Askolani),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, NY yang mengaku sebagai istri sah Bupati Banyuasin Askolani mendatangi Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022) siang. Kedatangannya yang didampingi kuasa hukum  melaporkan Askolani yang diduga telah menikah tanpa izin.

“Benar, kita melaporkan terkait hal itu (pernikahan tanpa izin). Laporannya juga sudah diterima di SPKT Polda Sumsel hari itu juga,” kata kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto.

Menurutnya, Askolani telah menikahi wanita lain tanpa seizin Nova yang merupakan istri sahnya, pada Jumat 28 Juni 2019 yang lalu, di kawasan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang. Padahal, Askolani dan Nova telah resmi menikah dan itu tertuang dalan kutipan Akta Nikah Nomor :736/22/XII/2014, tanggal 3 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati.

Dari pernikahan itu, Nova dan Askolani juga telah dikaruniai seorang anak laki-laki inisial MR yang lahir di Jakarta pada 7 September 2015 yang lalu.

“Iya semua itu benar, itu sudah sesuai tertuang dalam akta nikah dan akte lahir anak itu bahwa terlapor merupakan Askolani yang merupakan Bupati Banyuasin saat ini,” ungkap Ariyanto.

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button