Palembang,Medconas.com–Terkait adanya dugaan dana hibah Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Prabumulih tahun 2017 – 2018. Kantor Bawaslu Sumatera Selatan ( Sumsel) di geledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dan Kejati Sumsel, adalah benar. Demikian kata Kepala Kesekertariatan Bawaslu Sumsel Rahmat Fauzi,Rabu (24/8/2022).
” Jadi benar kemarin Bawaslu kedatangan tamu dari Kejari Prabumulih bersama Kejati Sumsel. Dengan agenda meminta kekurangan berkas terkait dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017 – 2018,” tuturnya.
Sementara ditempat yang sama Abdul Rahim Kepala Bagian pengawasan Bawaslu Sumsel menambahkan, bahwa pihaknya menyambut kedatangan Kejari Prabumulih dan Kejati Sumsel dengan tujuan tersebut, dan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak yang berwenang terkait dana hibah tersebut dan tentunya akan menjadi pembelajaran tersendiri yang akan membawa Bawaslu menjadi lebih baik lagi.
“Untuk proses hukum kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak berwenang. Dengan adanya kejadian ini tentu akan menjadi pembelajaran tersendiri Yanga akan membawa Bawaslu menjadi lebih lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala bagian administrasi Anadi menambahkan, bahwa kedatangan Kejari Prabumulih untuk meminta kekurangan berkas dana hibah itu sangat wajar dan Bawaslu pun menyambut baik.
“Kedatangan Kejari Prabumulih itu sebenarnya wajar saja dikarenakan memang pusat data Bawaslu daerah kembali kepada bawaslu daerah. Kami tegaskan kembali bahwa kemarin bukanlah penggeledahan,” tandasnya.
Mengutip Sindonews.com, penggeledahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya menggeledah kantor Bawaslu Prabumulih yang kemudian Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih bergerak melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Sumsel, Selasa (23/8/2022) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Tim memeriksa sebanyak dua kontainer berisi berkas dokumen yang ditemukan di gedung auditorium ruang rapat Bawaslu Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah dokumen sebagai barang bukti kasus korupsi dana hibah yang terjadi di Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018.Dengan total dana sekitar Rp5,7 miliar, jadi tahun 2017 lebih kurang Rp700 juta dan 2018 lebih kurang Rp5 miliar.
” Kami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen, baik itu dokumen berupa barang bukti atau dokumen sebagai alat bukti memperkuat penyidikan tersebut,” ujar Radyan.