HUMANIORA

Faktor Penghambat Efektivitas Dari Fungsi Peradilan

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Krisis kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan merupakan salah satu kendala yang bisa menghambat efektivitas pelaksanaan fungsi peradilan pada umumnya, dan secara khusus lembaga Peradilan TUN.
Hasil studi perkembangan hukum dalam Diagnostik Assessment of Legal Development in Indonesia, antara lain mengemukakan:
Rasa hormat masyarakat terhadap sistem peradilan sangat tergantung pada sistem pelayanan peradilan. Saat ini masyarakat sangat tidak puas terhadap pelayanan peradilan. Pengadilan dianggap gagal memenuhi harapan sebagai benteng terakhir melawan ketidakadilan. Perkara perkara pengadilan ditangani dengan berbelit Belit, tidak efesien dan menjadi mahal ongkos nya. Apalagi ditambah dengan prosedur penetapan putusan yang tidak transparan. Hal ini melahirkan rasa kurang hormat terhadap sistem peradilan, dan keluarnya tuduhan bahwa peradilan telah dipolitisasi dan korup.
Jalannya Pelayanan yang memuaskan terkait dengan aparat yang tersedia: hakim, panitera dan staf administrasi. Namun demikian, faktor lain seperti infrastruktur, sistem administrasi pengelolaan perkara, sikap advokat dalam membela kepentingan kliennya, penegakan putusan pengadilan, perlu dipertimbangkan juga. Singkatnya, manejemen pengadilan dianggap sangat tidak efektif ( Budiardjo, 1999, dalamW. Riawan, 2009:281)
Hasil studi Bank Dunia di atas, dikomentari oleh Mustofa, dkk, 2003 sebagai berikut;
Jika supremasi politik yang dominan, maka dapat dipastikan penegakan hukum akan diskriminatif. Koruptor yang beruang, atau politisi yang berkuasa tidak terjamah oleh hukum. Supremasi hukum menuntut adanya sistem peradilan yang independen. Dan independen peradilan menuntut adanya kejujuran, keadilan, keterbukaan dan pertanggungjawaban para hakim dalam memutuskan perkara. Sebagai penjaga keadilan, tentu saja orang orang yang duduk dalam lembaga peradilan, harus lah orang orang yang bebas korupsi. Orang orang yang harus menyuap ketika masuk dalam lembaga peradilan dipastikan tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Kepercayaan masyarakat terhadap peradilan di Indonesia sangat rendah. Sebab salah satu mafia atau sarang korupsi berada di lembaga peradilan. ( Ibid, 282).
Berdasarkan dua pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa kendala dalam pelaksanaan fungsi peradilan antara lain menyangkut sistem, integritas dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
W. Riawan Tjandra dalam disertasinya menyimpulkan bahwa dengan mengutip hasil penelitian The Asia Foundation, bahwa masih banyak timbul persepsi masyarakat yang melihat bahwa sistem hukum di Indonesia cenderung belum mampu mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat dan tidak mampu melindungi rakyat secara optimal. Hal ini disebabkan belum optimalnya proses perubahan sistem hukum menjadi sistem hukum yang lebih baik setelah dilaksanakannya reformasi. Diharapkan sistem Peradilan Tata Usaha Negara dan sistem hukum di Indonesia pada umumnya, sungguh sungguh dapat berperan secara efektif dalam mendorong terwujudnya pemerintah yang bersih dan berwibawa ( ibid, 284). (**)

*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button