Bapeda dan Dirlantas Polda Sumsel, Sosialisasikan Penghapusan Data Ranmor Bagi Penunggak Pajak
Palembang, Medconas.com–Bapenda Provinsi Sumsel bersama Dirlantas Polda Sumsel dan Jasa Raharja Cabang Palembang, Senin (12/9/2022) melakukan sosialisasi program penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
Kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di aula Ditlantas Polda Sumsel ini sosialisasi Penghapusan Data Ranmor, sebagaimana Pasal 74 Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Endro Aribowo menyampaikan, Perogram Penghapusan Data Ranmor sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan arahan dari Pembina Samsat Nasional yang nantinya akan di terapkan di masyarakat.
Untuk itu Ditlantas Polda Sumsel bersama Bapenda Provinsi Sumsel dan PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel tergabung dalam Tim Pembina Samsat Prov. Sumsel mendukung program ini dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Sosialisasi ini nantinya memberikan pengetahuan, wawasan ke masyarakat agar menjadi mengetahui akan ada Data Ranmor yang akan dihapuskan dari data regident kepolisian bila masa berlaku STNK tidak diperpanjang ditambah 2 tahun yang berarti juga tidak membayar Pajak Kendaraan bermotor & membayar SWDKLLJ.
Kasubdit Regident. AKBP Endro menambahkan, ini menjadi alarm warning, pengingat kepada masyarakat akan ada penghapusan data Ranmor bila tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan bermotor
Sementara itu Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba, M.M mengharapkan program ini sukses dilaksanakan dengan kata lain dengan adanya Program Penghapusan Data Ranmor ini.
“Timbul antusias dari masyarakat untuk patuh membayar pajak kendaraan sehingga tidak ada data kendaraan yang dihapuskan,” ucap Ka. Bapenda.