HUMANIORA

Bahan Ilmu Adat Dalam Buku Kuno

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Di dalam mempelajari ilmu hukum adat, kita dibantu oleh bahan bahannya, antara lain dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu bahan yang tidak tertulis dan hidup di dalam masyarakat.
Kedua adalah bahan tertulis yang tercantum di dalam buku buku lama yang ditulis oleh para pujangga pada masanya.
Mengenai tidak tertulis, sampai kini di sana sini masih dapat ditelusuri pada para tua tua adat yang masih hidup dan masih diakui oleh masyarakat nya. Tetapi tua tua adat semacam ini kini semakin lama semakin langka sehingga bilamana tidak cepat kita catat pengalaman dan pengetahuan nya, dalam waktu yang tidak lama akan sulit ditemukan.
Tentang bahan bahan tertulis dalam buku buku kuno, terutama mengenai hukum, di Indonesia memang banyak kita jumpai. Tetapi buku buku semacam itu sulit untuk menemukan nya, karena kebanyakan tersimpan pada pribadi orang orang yang menjadi ahli waris para pujangga tersebut. Kebanyakan dari mereka itu hidup dalam masyarakat pedesaan yang sulit untuk diketahui alamatnya yang pasti, selain itu juga sering tidak mudah untuk dipinjamkan guna dipelajari.
Mengenai naskah naskah kuno tersebut dapat dibedakan antara yang umum meliputi adat. Hidup secara menyeluruh mengenai soal soal ilmu adat dirumuskan secara sepintas saja.
Tetapi juga ada buku buku kuno yang langsung membahas ajaran ajaran adat yang praktis ataupun secara teoritis filosofis. Sebagai contoh misalnya.
Buku ” Kutaragama” yang dikenal di Lombok merupakan buku adat yang praktis, yang pendahuluan nya diajukan secara singkat beberapa ajaran tentang beberapa petugas petugas hukum.
Buku ” Safinatul Hukam fi Tahlisil Khaasan” yang ditemukan di Aceh merupakan buku kuno mengenai adat ( dengan latar belakang figh yang isinya murni teori atas ajaran hakim ( penulis beserta rombongan pelatihan di Pusat Studi ilmu hukum adat dan Islam Universitas Syahkuala bersama Prof.Dr. M.Koesnie, SH berkunjung kesana kediaman ahli waris nya ,1981).
Selain buku buku itu memang buah karya pujangga tertentu, ada juga buku buku kuno, yang merupakan pencatatan terhadap ajaran adat yang asal usul nya tidak jelas dan masa pembuatan nya juga tidak pasti. Hak ini misalnya ditemukan dalam Tambo, seperti Tambo Minangkabau.
Demikian juga di Sumatera Selatan ditemukan hal serupa.
Bahan bahan di atas semua masih mentah dan kasar yang memerlukan pengolahan yang lebih sistematis dan memenuhi tuntutan tuntutan tehnis ilmiah modern.
Dari sumber bahan itu kemudian diajukan beberapa kritik yang sifatnya mengandung kelemahan kelemahan adat yang dianut. Dari kelemahan kelemahan itu kemudian digambarkan bagaimana cara cara mengubah adat yang menjunjung tinggi kebersamaan dan kekeluargaan. Baru setelah itu diajukan suatu adat baru dengan segala caranya. Setelah itu diajukan persoalan tentang bagaimana isi dan tatanan adat baru itu secara teoritis. Antara lain konsep tentang adat, struktur alam adat, hidupnya adat.Yang masing-masing memperoleh pembahasannya tersendiri secara ringkas dan jelas. (**)

*Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button