Polda Sumsel Ungkap Penimbunan BBM di Gelumbang,Ini Peran Para Pelaku…!
Palembang, Medconas.com–Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Dalam rilis yang dihadiri langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH dan Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Erika Retnowati Ak MSi ini, tiga orang tersangka yang masing-masing sebagai pemilik dan sopir tangki pengangkut BBM subsidi juga ikut dihadirkan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyelidikan dilakukan bersama antara anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan tim BPH Migas pasca kejadian kebakaran beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian menangkap pelaku pada Minggu 2 Oktober 2022 malam sekitar pukul 21.00 wib. Didapatinya pula temuan praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar yang tersimpan di gudang penimbunan BBM yang terbakar
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes pol M. Barly Ramadhan mengatakan solar subsidi tersebut didapatkan dengan cara melakukan pembelian secara berulang di salah satu SPBU di wilayah Gelumbang menggunakan mobil Isuzu Panther warna biru tua metalik dan menggunakan plat nomor kendaraan Palsu.
“Kemudian dibawa ke gudang penyimpanan, lalu ditampung menggunakan deriken, drum dan baby tank untuk diperjualbelikan kembali dengan campuran cairan khusus yang telah disiapkan,”ucapnya.
Polisi mengamankan KP (60) dan RR (29), keduanya warga Desa Putak Kecamatan Gelumbang, selaku pemilik tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar dan AWN (46), warga Desa Talang Bulang, Kecamatan Belimbing, selaku sopir dump truk yang membawa BBM bersubsidi.
Disita pula sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil dump truk, Mobil dump truk, dan 17 drum berisi solar subsidi yang masing-masing berisikan 220 liter dan satu unit IPhone 7 Plus.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Yang telah diubah pada pasal 20 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Kita akan hukum, pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH menegaskan ungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar ini sebagai wujud komitmen dan integritas Polri dalam membantu pemerintah mengikis habis praktik penyimpangan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami juga menekankan tidak hanya berbicara penegakan hukum, melainkan juga upaya mengedukasi masyarakat terkait penggunaan BBM bersubsidi tersebut,” terang Irjen Toni.
Sementar, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sumsel terhadap pelaku penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi ini.
“Juga menjadi komitmen kami dengan tupoksi melakukan pengawasan dan pengaturan ketersediaan BBM subsidi salah satunya yang ada di wilayah Sumsel,” ujar Erika.
Otak pelaku praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim hingga kini terus dikejar.
Bahkan, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menyebarluaskan foto DPO otak pelaku tersebut.