Uncategorized

Diduga Alami Kekerasan, Ditemani Orang Tuanya Santri di Banyuasin Lapor ke Polda Sumsel

Palembang, Medconas.com–Kasus kekerasan santri kembali terjadi. Kali ini salah satu santri di Pesantren Ma’had Izzatuna Al-Islami, Kabupaten Banyuasin, menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya.

MF (11) merupakan korban yang diwakili oleh ibunya Ermawati (49) bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum Team X mendatangi Mapolda Sumsel.

Sebelumnya orang tua MF telah membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dialami sang anak yang telah dilaporkan pada 25 Oktober 2022 dan kemarin kembali mendatangi Mapolda Sumsel untuk mengetahui perkembangan laporan yang mereka buat.

Saat ditemui kuasa hukum korban Ryan Gumay SH CHRM CTL, akan terus memantau laporan Polisi bernomor 649 yang sudah mereka buat dan Akan terus mengawal jalannya proses hukum yang dilaporkan oleh klien kami.

“Kami juga sampaikan agar ini mendapatkan atensi khusus baik dari kepolisian maupun dari instansi terkait,” ujar Ryan.

Adapun pasal yang disangkakan yakni UU Perlindungan Anak.

” Kami tidak membenarkan terjadinya tindak kekerasan terlebih di lembaga pendidikan seperti pesantren,” ujar pengacara korban.

Bersamaan dengan itu, Ermawangi mengungkapkan, yang dialami anaknya saat ini sangat mengiris hatinya.

Awalnya, Ermawangi mendapatkan telepon dari sang anak yang duduk di bangku kelas VII m untuk dijemput.

Lalu saat tiba di rumah, anaknya MF yang biasanya periang menjadi pendiam dan sering mengeluh sakit.

Sampai dirumah anak saya jadi pendiam daterus mengeluh sakit di badanya bahkan, sampai muntah-muntah.

Awalnya tak mau bercerita apa yang didalaminya. Namun saat Ermawati mendesak anaknya untuk menceritakan semuanya, dirinya merasa sedih dan miris.

“Saya suruh anak saya untuk mengtakan semuanya karena sedari kecil saya didik dia untuk tidak berbohong, dan saat mengetahui semuanya saya sangan pilu mendengar cerita dari anak saya tentang apa yang dialaminya.” ujarnya.

Betapa terkejutnya Ermawangi, saat mendengar pengakuan anaknya, yang mengaku telah dicekik dan dianiaya oleh seniornya berinisial NA saat berada di pesantren tersebut.

“Lehernya dicekik hingga sempat kesulitan bernafas. Tidak hanya di situ anak saya kembali ditonjok hingga dia mengalami trauma dan takut untuk kembali ke sekolah,” ujar Erma.

Akibat muntah-muntah itu, MF sempat mendapatkan perawatan lebih dari seminggu lamanya di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

Dilain pihak, M Novel Sua SH selaku kuasa hukum Yayasan Ma’had Izzatuna Al-Islami sekaligus kuasa hukum terlapor menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kasus ini kepada penyidik.

Awalnya sempat terjadi mediasi dengan beberapa item seperti minta agar dikeluarkan surat pindah sekolah dikabulkan,” terang Novel dilansir dari Maklumatnews.com, Ahad (30/10/2022).

Namun, bukan hanya itu saya item pelapor bertambah lagi dengan meminta ganti rugi biaya pengobatan hingga membayar jasa pengacara yang dibebankan ke kliennya.

“Klien kami keberatan dengan klausul tersebut. Terkait tuduhan anak klien kami telah melakukan tindak penganiayaan silakan saja. Apabila nantinya dari hasil visum memang benar terdapat luka akibat tindak pemukulan oleh anak klien, pihaknya siap menanggung seluruh biaya pengobatan yang telah dikeluarkan,” beber Novel.

Namun, Novel sangat menyayangkan kenapa kejadian yang menurut pengakuan pelapor terjadi pada 7 Agustus 2022, justru baru diviralkan pada 25 Oktober 2022 yang bertepatan dengan Hari Santri Nasional yang harusnya lebih kurang 1,5 bulan pasca kejadian.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button