Selain Miliki Kemampuan Manajerial, Kamad Harus Juga Miliki Kemampuan Berwirausaha
Palembang, Medconas.com– Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menjelaskan Kepala Madrasah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kamad, paling lama tiga tahun wajib memiliki sertifikat Kamad.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Prof Dr Suyitno,M.Ag saat memberikan materi pada Pelatihan Kepala Madrasah kerjasama antara Direktorat Guru dan tenaga Kependidikan Dirjen Pendis dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kemenag RI.
“Menjadi Kamad itu adalah sebuah tantangan dan Alhamdulillah Madrasah sekarang sudah banyak yang berprestasi dan unggul. Bagi Kamad yang berprestasi Jabatannya bisa diperpanjang dan sebaliknya bagi yang kerjanya dibawah standard bisa juga dievaluasi,”ujarnya dalam materi yang disampaikannya.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam. Kepala Madrasah adalah pemimpin madrasah. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada madrasah.
Ia juga mengatakan bahwa menjadi Kepala Madrasah juga tidak hanya dituntut memiliki kemampuan managerial tetapi juga harus punya kemampuan kewirausahaan.
Kegiatan berlangsung dari tanggal 1 hingga 6 November 2022 dengan diikuti oleh 39 Cakamad dari Provinsi Sumsel dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disenggarakan di Hotel Batiqa Palembang( 5/11/2022).
Dalam rilis yang disampaikan, Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumsel, Drs.H.Risani dan Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang Dr. Saefudin, S. Ag., M.Si. (Rill)