PAGARALAM

Antusias Pendaftar PPK KPU Kota Pagar Alam Masih Tinggi

Palembang, Medconas.com–Antusias pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Kota Pagar Alam cukup tinggi.

Antusias pendaftar PPK KPU tersebut terlihat dari jumlah sementara hingga hari ke-4 sudah mencapai 266 pelamar yang tersebar di lima Kecamatan se Kota Pagar Alam.

Pendaftaran calon anggota PPK KPU di Kota Pagar Alam dibuka sejak 20 November 2022 yang juga dilakukan serentak seluruh indonesia dengan menggunakan aplikasi SIAKBA.

Pendaftaran calon anggota PPK KPU tersebut dijadwalkan berlangsung dari tanggal 202 November 2022 hingga 29 November 2022 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam mengakui bahwa peminat masyarakat Pagar Alam dalam mengikuti pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilu 2024 cukup tinggi.

Informasi yang himpun, sejak pendaftaran dibuka sejak 20 November 2022 hingga hari ini Rabu 23 November 2022 sebanyak 266 pendaftar yang masuk di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) Kota Pagar Alam.

Panitia penerimaan berkas Dian Jaka Utama mengatakan, dari jumlah yang masuk di SIAKBA tersebut, tidak kurang dari 50 pendaftar sudah mengembalikan berkas fisik ke KPU Kota Pagar Alam.

Dikatakan Dian setelah pendaftar sudah diterima melalui aplikasi SIAKBA maka wajib melakukan pendaftaran berkas secara langsung ke kantor KPU Kota Pagar Alam.

“Jumlah ini, baik yang masuk di SIAKBA maupun yang sudah mengembalikan berkas fisik sifatnya terus berubah dan bertambah,karena batas akhir pendaftaran pun sampai tanggal 29 November mendatang,” kata dia.

Sejauh ini para pendaftar tidak mengalami kendala meskipun pendaftaran dilakukan secara online dengan SIAKBA secara online.

Ia menambahkan berkas fisik yang diterima ini merupakan salinan atau print out dari berkas yang sudah diterima melalui aplikasi SIAKBA secara online.

Kendati demikian, saat melakukan pendaftaran melalui SIAKBA kebanyakan terjadi kesalahan pada persyaratan surat keterangan kesehatan.

Para pendaftar harus mencantumkan hasil pemeriksaan gula darah dari rumah sakit,puskesmas serta klinik, jika tidak ada point tersebut maka pendaftar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Namun mereka yang dinyatakan TMS tersebut diperkenankan melakukan perbaikan, yang kita sampaikan melalui akun masing-masing,” ujarnya.

Sementara Delta (39) salah seorang pendatar menambahkan, bahwa seleksi PPK untuk pemilu 2024 ini berbeda dengan seleksi sebelumnya, dimana sebelumny seleksi dilakukan secara tertulis, sekarang dilaksanaka dengan sistem CAT.

“Semoga dalam pelaksanaanya nanti akan transparan, dan mereka yang terpilih adalah mereka yang benar-benar hasil seleksi,”pungkasnya. ***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button