Palembang,Medconas.com— Tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pengrusakan terhadap barang milik PT PLN Persero di Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil di ungkap Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel dengan mengamankan 2 pelaku berinisial NE, RB dan 1 DPO berinisial ND yang masih dalam pengejaran. Hal itu disampaikan langsung Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga dalam press rillis, Senin (5/12/2022) kemarin.
Ia mengatakan, pada hari Senin (24/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi pencurian di PT PLN Muara Enim. Dan dari hasil pengembangan serta penyelidikan secara mendalam oleh tim gabungan Ditreskrismum Polda Sumsel dan Polres Muara Enim diketahui ada tiga pelaku yang juga merupakan salah satu pegawai dilingkungan tersebut.
lanjut kata Tulus, Dimana dua diantara tiga pelaku ini dapat diamankan oleh tim gabungan dan setelah dilakukan pendalaman terhadap dua pelaku ini pihaknya mendapatkan modusnya bahwa mereka dengan sengaja merusak besi siku tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) itu mereka potong dengan menggunakan gergaji besi.
“Pelaku secara bergantian memotong dan ada yang mengawasi keadaan disekitar lokasi ,” ujarnya.
Tulus menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari pengakuan para pelaku, sebagian dari besi itu dibuang dan sebagiannya diambil, lalu didalam pengembangan penyelidikan pihaknya memperoleh fakta bahwa motif dari pelaku melakukan pencurian yaitu sakit hati terhadap dari kebijakan manajeman yang dibawah naungan PLN karena para pelaku ini diberhentikan dari pekerjaannya serta tidak menerima gaji sejak Oktober 2022 lalu.
“Para pelaku ini diberikan tanggung jawab oleh pihak Subcont dari PLN untuk menjaga lokasi tersebut. oleh karena pihak subkontraktor tersebut para pelaku ini diberhentikan,” ujarnya.
Buntut dari hal itu kata Tulus, mengakibatkan para pelaku ini tersinggung dan sakit hati kemudian melakukan tindakan pengrusakan.
“ Bahaya sekali ini, apa yang mereka lakukan sebenarnya dapat berakibat sangat fatal. Artinya kalau tidak cepat ditindak lanjuti dan pengerusakan tersebut berkembang maka bisa mengakibatkan pemasokan listrik di Wilayah Sumsel bahkan Lampung bisa terputus. Syukur hal ini bisa cepat terungkap berkat kerjasama dari tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Reskrim Polres Muara Enim, dan Polsek Gunung Megang sehingga para pelaku secapatnya bisa ditangkap,” jelasnya.
Tulus menjelaskan, untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 191 BIS 2e Ddan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengungkapkan jika tower PLN yang berada di kabupaten Muara Enim ini ada di bawah dua Unit Pelaksana Transisi (UPT) Palembang dan UPT Bengkulu, yang dipotong oleh para pelaku yakni yang berada di UPT Palembang yaitu kurang lebih 270 tower.
“Jarak dari tower ke tower lainnya kurang lebih 150 meter dan kondisinya jauh dari jalan. Oleh karena itu unsur pengamanan untuk tower SUTT PLN sangat minim,” ulasnya.
Untuk diketahui, PT. PLN ini membayar subcont jasa pemeliharaan Tower SUTT ke PT Buma Karya Burian dengan nilai kontrak setahun senilai Rp5.5 miliar. Diwilayah Muara Enim ini sebanyak 270 tower cuma memperkerjakan dua orang penjaga keamanan atau Petugas Grown Patrol (PGP).
“Dua orang yang kita tangkap ini adalah PGP namun mereka ini tidak ada didalam subcont, karena mereka bekerja tidak ada kontrak hanya melalui lisan saja,” pungkasnya.