Pasca Pencabutan Izin Asuransi Wanartha, Ditreskrimsus Polda Sumsel Jalin Kordinasi dengan OJK
Palembang,Medconas.com—Seiring dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan Koordinasi dengan OJK Kantor regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dampak dari pencabutan izin usaha Wanaartha Life khususnya yang ada di wilayah Sumsel.
Hal tersebut diungkapkan petugas Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel diwakili Kompol Agus setelah menemui Wahyu Kresnanto selaku Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kanreg 7 Sumbagsel di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), kemarin (8/12/2022).
“Kami berinisiatif berkoordinasi dengan OJK Kanreg 7 Sumbagsel, untuk mengantisipasi dampak dari pencabutan izin usaha Wanaartha Life khususnya yang ada di wilayah Sumsel,”jelasnya
Menurut Bagus, hasil dari koordinasi dengan OJK Kanreg 7 Sumbagsel ini dari pihak OJK bakal menggandeng penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Dari OJK akan menggandeng kita apabila ada nasabah asuransi Wanaartha Life yang merasa dirugikan lalu melapor ke kepolisian. Jadi kita akan melakukan semacam pendampingan terhadap nasabah,” sebut Bagus.
Diketahui sebelumnya Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengungkapkan penyebab terjadinya masalah yang membelenggu di tubuh perusahaan hingga izin usahanya dicabut oleh OJK.
Presiden Direktur Perseroan Adi Yulistanto mengatakan, perusahaan asuransi ini memang sudah bermasalah sebelum dirinya dan manajemen baru menjabat. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk melakukan audit kembali menggunakan tim audit eksternal yang sah dan berbadan hukum. Tujuannya agar hasil audit dapat menghasilkan data yang valid.
Ternyata, selain manajemen keuangan yang bermasalah, pihaknya menemukan dugaan kejahatan keuangan yang makin menggerogoti keuangan perusahaan. Mereka segera melaporkan ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Bareskrim dan OJK.