HUKUM

Tiga Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Diperiksa, Kuasa Hukum Korban : Kok Tidak Ditahan

Palembang, Medconas.com—-Tiga Oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang sebelumnya berstatus tersangka pengeroyokan Arya Lesmana Putera memenuhi panggilan penyidik, Senin sore kemarin (16/1/2023).

Mahasiswa UIN tersebut meninggalkan Polda Sumsel, Selasa (17/1/203) pukul 00.30 wib dini hari.

Dari ketujuh oknum mahasiswa yang berstatus tersangka, empat diantaranya telah memenuhi panggilan penyidik dan belum ada yang dilakukan penahanan.

Ketiganya merupakan panitia inti dari pelaksanaan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang di Bumi Perkemahan (Buper) Gandus di akhir September 2022 silam.

Diketahui, tiga oknum mahasiswa masing-masing berinisial OR, AN dan NV tiba dan langsung masuk ke dalam ruang Riksa unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum pada pukul 14.45 WIB.

Selang beberapa saat setelah itu, datang kembali seorang diduga juga merupakan panitia Diksar UKMK Litbang.

Dari pemanggilan itu juga tersangka penganiyaan terhadap Arya Lesmana Putera mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang kembali bertambah.

“Iya, ada penambahan empat tersangka lagi setelah pemeriksaan ketiga tersangka hingga Selasa 17 Januari 2023 dini hari,” jelas salah satu sumber dari kepolisian.

Sementara, kuasa hukum Arya, Kms Sigit Muhaimin SH memberikan apresiasinya kepada penyidik Subdit 3 Jatanras.

Namun dirinya mempertanyakan kenapa penyidik tidak langsung melakukan penahanan ketiga tersangka.

“Kenapa tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor saja. Apakah alasan koperatif, bukankah sebelumnya mereka sempat mangkir dari pemeriksaan dan menolak untuk dikonfrontir?” sebut Sigit.

Sigit mengungkapkan mengapa tersangka harus dilakukan penahanan, karena untuk memberikan efek jera.

“Biar di kemudian hari tidak ada lagi yang semena-mena melakukan tindak kekerasan berlebihan di dunia pendidikan,” ujar Sigit.

Diketahui sebelumnya, tiga oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang memenuhi panggilan penyidik unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin 16 Januari 2023 sore, setelah ditetapkan sebagai tersangka

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button