Putri Candrawati Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Vonis Keduanya Lebih Berat dari Tuntutan JPU Sebelumnya..!
Jakarta, Medconas.com—Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akhirnya menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ( Jaksel), Senin (13/2/2023).
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo tersebut divonis 20 tahun penjara karena terbukti secara sah bersalah. Demikian mata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sebagaimana dikutip dari kompas.com
Ia menjelaskan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
” Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh sebab itu,
Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dan meminta yang bersangkutan untuk tetap ditahan,” tuturnya lagi.
Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo (FS) suami Putri sudah lebih dulu divonis pidana mati oleh Majelis hakim
Sambo terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dalam amar putusannya pula Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso menilai, Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
” Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, “paparnya.
Diluar dugaan, untuk diketahui, vonis Ferdi Sambo dan Putri Candrawati ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU). Yang mana sebelumnya, JPU menuntut Sambo dengan hukuman seumur hidup sementara Putri Candrawati selama 8 tahun penjara.