OGAN ILIR

Oknum BPN Ogan Ilir Diduga Lakukan Pungli Sebesar Rp 10 Juta, Begini Kronologinya..!

Ogan Ilir, Medconas.com–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  belakangan ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, seorang oknum pegawainya diduga telah melakukan perbuatan pungli kepada seseorang dalam kepengurusan balik nama sertifikat tanah  seluas 5000 meter persegi yang berlokasi di Transat Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara sebesar Rp 10 juta.
Berdasarkan keterangan penerima kuasa pemilik tanah, Zulkarnain menyampaikan, saat kelurga Sunayati hendak mengurus balik nama sertifikat tanah dirinya diarahkan langsung menemui salah satu pegawai BPN inisial K tanpa harus ke locket lagi.
“Pada saat hendak mengurus balik nama sertifikat tanah keluarga Sunayati diarahkan menemui inisial K tanpa ke Locket lagi dan disanalah dirinya dimintai biaya dengan dali untuk biaya pengukuran ulang tanah sampai pengurusan balik nama sertifikat sampai Rp 10jt, namun sudah tiga tahun ini sertifikat tersebut tak kunjung selesai,”katanya,dilansir dari detiksumsel.com Rabu (22/02/2023).
Menurut Zulkarnain, di tanggal (29/11/2022) inisial K memanggil kembali kelurga Sunayati, namun inisial K ini mentransferkan uang sebesar Rp 3.5jt tanpa sepata pun inisial K ini langsung pergi dari ruangannya.
“Ya, ditanggal 29/11/2022 pihak keluarga Sunayati di panggil kembali oleh inisial K ke ruangannya, namun ia hanya mentransferkan uang sebesar Rp 3.5 juta kalau pun tujuannya hanya mengembalikan uang itu pun kurang sedangkan uang yang sudah diterima oleh inisial K dari pihak keluarga ini Rp 10jt,”ujarnya.
Dikatakannya, kedatangannya bersama keluarga Sunayati di BPN Ogan Ilir hari ini untuk menayakan kejelasan balik nama sertifikat tanah tersebut.
“Kedatangan kami ke BPN Ogan Ilir ini untuk menayakan kejelasan balik nama sertifikat, namun dari hasil pertemuan tersebut pihak BPN berdalih tanah di transat Desa Parit kecamatan Indralaya Utara ini bermasalah suratnya karena ada orang lain memiliki sertifikat juga sedangkan keluarga Sunayati ini menempati tanah tersebut sudah 6 tahun dan tidak ada masalah kenapa sekarang dipersoalkan saat pihak keluarga menanyakan kejelasan balik nama sertifikat sekarang ada apa dengan BPN Ogan Ilir ini,”jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak BPN Ogan Ilir.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button