KRIMINAL

Pasutri Penipu Arisan Bodong Senilai Rp6,3 Miliar di OKUT Berhasil Diamankan

Palembang, Medconas.com— Polisi berhasil menangkap Dian (23) pelaku arisan bodong yang meraup uang anggota arisa sebesar Rp 6,3 Miliar saat bersembunyi di pemukiman sawah di Kabupaten OKU Timur (OKUT). Sebelumnya Dian bersama suami sempat melarikan diri ke Jawa Tengah dan Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polisi mencatat terdapat 105 orang korban yang melaporkan pelaku atas dugaan penggelapan. Bahkan polisi khusus membuat posko agar para korban melapor. Data terakahir kerugian para korban mencapai Rp6,3 miliar.

Melansir Suara.com, kedua pasutri tersebut kini dìtahan dan dìjerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dian untuk saat ini kita kenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP, kemudian suaminya dìkenakan Pasal 362 juncto 55 dan 378 juncto 55 KUHPidana.

Kasus ini sempat viral setelah adanya video berisi sayembara Rp 15 Juta dari salah satu korban arisan bodong oleh terlapor, di OKU. Polisi menyebut emak-emak yang mengaku korban lebih dari 200 orang. Video yang dìunggah pada, Selasa (28/2) lalu dengan durasi belasan detik itu dìduga sengaja dìlakukan oleh salah satu korban karena kesal uangnya telah dìlarikan.

Untuk diketahui bersama, Pemilik Arisan bodong bernama Dian berhasil ditangkap Polisi resor Ogan komering ulu (Polres OKU) belum lama ini. Demikian kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono dalam press rillis, Senin (13/3/2023).

Ia menuturkan, Tersangka Dian menggunakan cara yang cukup sederhana, yaitu dengan melakukan spam pesan berantai melalui whatsapp dan pesan story. Hasilnya, pelaku dapat merekrut ratusan  member dengan iming-iming keuntungan 30 hingga 100 persen.

“Dari modus yang ditawarkan oleh Pelaku Dian (24) ini sehingga para korban tergiur membeli arisan yang ditawarkan oleh pelaku,’ ungkap Arif.

Dilanjutkan Arif, para korban bukan hanya warga kabupaten oku saja.  Namun juga, merambah ke luar daerah kabupaten OKU. Seperti, Prabumulih, Martapura bahkan Bandar Lampung.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button