Persoalan Hukum dan Profesi
Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Pagi ini kita membaca di media massa bahwa pasien Desfa Anjani usia 7,2 tahun telah dipanggil oleh Allah SWT, yang sempat dirawat tujuh hari di RSMH Palembang. Yang sebelumnya merupakan pasien usus buntu di RS. Bari. Terlepas dari semua itu. Penulis mencoba menelusuri penyebab Tersandung masalah hukum bagi dunia yang berprofesi di bidang kesehatan yaitu, Dokter, Perawat dan Rumah Sakit serta unsur unsur yang terkait dengan nya.
Bila melihat terjadinya kasus kasus atau masalah hukum pada bidang kesehatan selalu didahului dengan penilaian yang dirasakan pasien. Pasien menilai tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan menyebabkan gangguan salah satu dari fungsi organ atau bagian tertentu sehingga pasien tidak nyaman mungkin saja sampai membawa kematian.
Komplain adalah hak pasien yang harus dihormati. Adapun penyebab terjadinya masalah hukum yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja oleh petugas kesehatan adalah Malpraktek dan kelalaian.
1. Malpraktek adalah kelalaian dalam melaksanakan pelayanan profesional atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bukan profesional di bidangnya. Untuk dapat dikatakan sebagai tindakan malpraktek, maka harus dapat memenuhi unsur malpraktek, yaitu.
a. Melakukan tindakan yang bukan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
b. Melawan tugas yang seharusnya dilakukan.
c. Mengakibatkan kerusakan atau cidera pada pasien yang dapat dibuktikan.
d. Nyata nyata apa dilakukan menjadi penyebab cidera atau cacat atau kematian.
2. Kelalaian adalah kegagalan untuk melakukan perjalanan pada level yang ditetapkan oleh peraturan untuk melindungi orang lain dari bahaya atau cidera. Kelalaian sebenarnya melakukan kesalahan-kesalahan di atas kemampuan untuk mengontrol nya. Bahasa mudah sama dengan kena kecelakaan.
Penyebab keduanya bisa menyebabkan pasien menuntut nya melalui proses pengadilan.Namun orang awam biasanya semua menyebutkan Malpraktek.
Mereka tidak paham dengan kata kata lalai.
Padahal penyebab dari malpraktek dapat terjadi karena unsur kesengajaan atau memang kelalaian.
Untuk bisa membuktikan, maka perlu dilihat dari tolok ukur pembuktian, yaitu
1. Mendalami peraturan perundang-undangan
2. Standard keperawatan yang dilanggar, yaitu
a. Standard praktek klinik yang ditetapkan profesi atau rumah sakit.
b. Standard asuhan keperawatan yang dilaksanakan.
c. Standard kerja yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
3. Kode etik profesi, bagian mana yang dilanggar dengan bukti di lapangan.
4. Ada saksi saat kejadian, baik dari tenaga kesehatan lain atau keluarga pasien.
5. Apakah memang ada rekomendasi dari Majelis Etik dan Hukum hasil dari melihat dan mengidentifikasi kejadian dan fakta nya, yaitu mengetahui kronologis dan meminta kesaksian dari saksi saksi dari tenaga kesehatan saat kejadian.
Majelis Etik dan Hukum akan menyidangkan untuk membuat rekomendasi apakah kejadian ini termasuk malpraktek atau tidak.
Rekomendasi akan diberikan kepada pihak penyelidik dan termasuk pengadilan serta ombudsman dan lain sebagainya dari pihak pihak yang berkompeten dalam masalah ini.
Simpulan bahwa ada tidaknya malpraktek adalah hasil putusan Majelis Etik dan Hukum Profesi. Yang hasilnya untuk penyelidik.
Jadi penegak hukum harus menunggu hasil nya, baru dapat menentukan langkah selanjutnya. (**)
*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan