HUMANIORA

Hubungan Logis Antara Alinea Pembukaan UUD 1945

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Makna yang terkandung dalam tiap tiap alinea Pembukaan UUD 1945, secara keseluruhan sebenarnya merupakan suatu kesatuan yang logis.
Alinea I.
Pada alinea pertama terdapat suatu makna hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia.
Kemerdekaan dimaksud bukan kemerdekaan individu, namun merupakan suatu kemerdekaan bangsa yang merupakan hak kodrat.
Pelanggaran terhadap hak kodrat ini pada hakekatnya tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Konsekwensinya merupakan wajib kodrat bagi penjajah untuk memberikan pada bangsa jajahannya.
Alinea II.
Berdasarkan alasan akan hak kodrat dan hak moral bagi setiap bangsa, kenyataan penjajah tidak memenuhi wajib kodrat dan wajib kodrat untuk memberikan kemerdekaan Indonesia maka sudah seharusnya untuk menentukan nasib sendiri yaitu berjuang untuk mencapai kemerdekaan.
Alinea III.
Konsekwensinya bagi bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya itu atas kekuatan nya sendiri yang didukung oleh rakyat. Kesemuanya itu hanya mungkin terwujud karena atas karunia dan Rahmat yang Maha Esa.
Alinea IV.
Semua asas dalam alinea I, II, III pada hakekatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, sebagai konsekuensi logis yaitu alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Yang meliputi
Pertama tujuan negara, sebagaimana tercantum pada kalimat… Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kedua tentang ketentuan diadakannya UUD Negara… Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Negara Indonesia…
Ketiga tentang bentuk negara, yang memuat dalam suatu pernyataan… Yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
Keempat tentang dasar filsafat negara dalam kalimat… Dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seluruh isi yang terdapat dalam alinea keempat pada hakekatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Lihat Notonegoro, 1957 h. 6-12. (**)

*Penulis adalah koordinator JPM Sriwijaya-Sumsel

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button