Kasus Pembunuhan ” Terinjak Kaki di Pemakaman ” Terungkap, Ini Motifnya..!
Palembang,Medconas.com– Kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi insiden kaki terinjak saat di pemakaman akhirnya terungkap setelah pelaku menyerahkan diri kepihak kepolisian Minggu, (26/3/2023).
Kapolsek SU I Palembang Kompol Firdaus mengatakan, pelaku bernama Suparman 46) warga Jalan Aipun A Wahab Lorong Akil, Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring menyerahkan diri ke anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.
” Benar, kita telah menahan tersangka. Dari perkembangan pemeriksaan sementara, motif pelaku menghabisi nyawa Teguh Wijaya, Warga Jalan Semeru, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang adalah karena motif dendam,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian berdarah tersebut berawal saat tersangka melayat ke rumah tetangganya yang meninggal dunia. Lalu tersangka bertemu korban dan tanpa sengaja menginjak kakinya. Kemudian, usai melayat korban dan tersangka pulang ke rumah masing-masing.
” Keesokan harinya korban dan tersangka bertemu di TKP dan korban yang membawa pisau langsung menyerang tersangka. Saat itu tersangka berhasil menangkisnya.Selanjutnya serangan itu mengenai jari tangan tersangka dan terluka. Saat pisau milik korban terlepas, dengan cepat tersangka langsung menusukkan pisau yang masih dipegangnya hingga korban mengalami tiga luka tusukan,” kata Kapolsek menjelaskan.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya korban mengalami luka tusukan di bagian punggung, lengan dan perut sebelah kanan. Melihat korban bersimbah darah pelaku langsung kabur melarikan diri. APolisi juga telah mengamankan barang bukti dua unit motor milik korban dan pelaku, topi korban, pakaian korban dan celana pendek warna hitam. Selain karena selisih paham, sekitar 10 tahun silam antara keluarga korban dan pelaku juga pernah terlibat ketersinggungan serupa.
“Motifnya, dari keterangan pelaku adanya ketersinggungan dan selisih paham. Sepuluh tahun lalu korban juga pernah berselisih paham dengan adik pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.