EKONOMI & BISNIS

Pengembalian Uang Belanja dengan Permen Didenda 200 Juta Rupiah

Jakarta, Medconas.com—Praktek pengembalian uang belanjaan dengan permen dapat diketegorikan sebuah pelanggaran undang-undang pasal 33 ayat (1) Undang-undang Mata Uang. Maka dari itu, setiap konsumen berhak untuk menolak sisa pengembalian belajanja dengan metode seperti itu. Hal ini disampaikan langsung Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim baru -baru ini.

Menurutnya, kebiasaan yang keliru dimata masyarakat adalah praktek pengembalian uang belanjaan dengan permen yang biasa terjadi kalau belanja di minimarket atau supermarket modern. Alasannya karena kasir tidak ada uang receh untuk kembalian receh.

Di dalam pasal itu disebutkan:

“Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Masyarakat pun berhak dan wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksi, termasuk pengembalian.”, kata  Marlison dilansir dari suarapembaruan.com

Selain itu sambungnya, praktek mengganti uang kembalian dengan permen atau bentuk lain termasuk bentuk penelantaran hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) yang menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

“Artinya uang kembalian harus menggunakan rupiah sebagai bentuk transaksi pembayaran. Sedangkan permen dan sebagainya bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian,” tegas Marlison lagi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button