HUMANIORA
Teori Aquarium Hubungan Adat dan Agama
Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Bicara hubungan dua variabel di atas yaitu hubungan Adat dan Agama sudah lama dikaji oleh para sarjana baik berkebangsaan Belanda maupun para ahli berkebangsaan Indonesia sendiri.
Sejarah bermula dari teori Receptio in Complectio dari Prof. Van den Berg. Yang mengatakan bahwa hukum adat adalah merupakan hukum atau cerminan dari hukum agama dan kepercayaan masing-masing masyarakat hukum adat.
Teori ini dibantah oleh Snouck Hurgronje bahwa pendapat diatas tidak realistis, bahwa yang benar menurut nya adalah hukum agama suatu masyarakat hukum adat baru berlaku setelah
di Receptie oleh hukum adat. Teori ini dikenal dengan teori Receptio.
Kedua sarjana di atas berkebangsaan Belanda tentu mereka bermaksud bukan mencari kebenaran malah mengutamakan kepentingan politik kolonial yaitu politik adu domba. Akibatnya terlihat timbulnya perang Diponegoro dan perang Padri
Untuk meluruskan pendapat di atas Guru Besar ilmu hukum adat dan Islam fakultas hukum universitas Indonesia disekitaran tahun 1970 mengemukakan teorinya bahwa adat dan hukum Islam itu memang berkaitan satu sama lain. Terutama untuk membantah teori Receptio dari Snouck Hurgronje. Bahwa yang betul bahwa Hukum Adat itu baru berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum atau syariat Islam. Teori ini disebut dengan teori Receptio A Contrario. Teori ini mengatakan bahwa pendapat Snouck Hurgronje tersebut adalah teori IBLIS. Maknanya tidak mungkin teori perilaku manusia/makhluk bertentangan atau baru diterima hukum Allah oleh hukum Adat. Kecuali iblis yang selalu melawan perintah Nya.
Teori ini dilanjutkan oleh rekan sejawat nya Sayuti Thalib, SH dengan buku nya berjudul Receptio A Contrario.
Sejarah bermula dari teori Receptio in Complectio dari Prof. Van den Berg. Yang mengatakan bahwa hukum adat adalah merupakan hukum atau cerminan dari hukum agama dan kepercayaan masing-masing masyarakat hukum adat.
Teori ini dibantah oleh Snouck Hurgronje bahwa pendapat diatas tidak realistis, bahwa yang benar menurut nya adalah hukum agama suatu masyarakat hukum adat baru berlaku setelah
di Receptie oleh hukum adat. Teori ini dikenal dengan teori Receptio.
Kedua sarjana di atas berkebangsaan Belanda tentu mereka bermaksud bukan mencari kebenaran malah mengutamakan kepentingan politik kolonial yaitu politik adu domba. Akibatnya terlihat timbulnya perang Diponegoro dan perang Padri
Untuk meluruskan pendapat di atas Guru Besar ilmu hukum adat dan Islam fakultas hukum universitas Indonesia disekitaran tahun 1970 mengemukakan teorinya bahwa adat dan hukum Islam itu memang berkaitan satu sama lain. Terutama untuk membantah teori Receptio dari Snouck Hurgronje. Bahwa yang betul bahwa Hukum Adat itu baru berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum atau syariat Islam. Teori ini disebut dengan teori Receptio A Contrario. Teori ini mengatakan bahwa pendapat Snouck Hurgronje tersebut adalah teori IBLIS. Maknanya tidak mungkin teori perilaku manusia/makhluk bertentangan atau baru diterima hukum Allah oleh hukum Adat. Kecuali iblis yang selalu melawan perintah Nya.
Teori ini dilanjutkan oleh rekan sejawat nya Sayuti Thalib, SH dengan buku nya berjudul Receptio A Contrario.
Guru Besar ilmu hukum adat dan Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia di atas adalah Prof. Dr. H. Hazairin SH dengan disertasi berjudul De Rejang.
Secara realistis teori Hazairin tersebut dapat kita ikuti philosofis masyarakat hukum Melayu atau Minangkabau Sumatera Barat yang berpedoman bahwa Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah Al-Qur’an.
Artinya dalam hukum adat sebagai adat istiadat masyarakat Melayu atau Minangkabau harus bersendikan Syara’ , Syara’ , Bersendi Kitabullah Al-Qur’an. Adat tidak boleh bertentangan dengan hukum syariat Islam.
Melihat fenomena di atas bagaimana hubungan keduanya yaitu antara adat dan agama. Sehingga harmonisasi penulis mencoba untuk membuat teori yang bernama TEORI AQUARIUM.
Coba lihat sebuah aguarium yang ada di rumah rumah kita ataupun di mana saja berada, pasti di dalam aquarium tersebut hidup sejenis hewan tertentu. Dan tentu antara air dan hewan tersebut sesuai dengan hukum Ilahi bahwa ikan hewan yang biasa hidup di sir tawar tentu akan diambilkan air tawar atau air sungai, tidak mungkin dimasukkan air laut yang asin . Tentu ikan atau hewan akan mati. Begitu sebaliknya.
Coba lihat indahnya sebuah Aquarium karena ada ikan atau hewan peliharaan di dalam nya. Tanpa itu Aquarium bukan bermakna Aquarium karena tanpa isi.
Tentu indah lagi kalau hewan hewan atau ikan yang dimasukkan dalam aquarium itu indah berwarna warni sesuai kodratnya tentu akan menjadi pandangan yang indah sekali untuk dinikmati oleh pemiliknya.
Kesimpulan bahwa ikan atau hewan yang kita maksudkan adalah ADAT sedangkan Air kita maknai adalah sebagai SYARIAT Agama . Misalnya hukum Islam.
Jelas sudah baik secara teori maupun fakta empiris bahwa adat istiadat dan agama itu tidak bisa dipisahkan apabila di pertentangan kan. Contoh bisa kita lihat tradisi mudik lebaran idul Fitri dan lainnya adalah cerminan dari nilai nilai keagamaan menjalankan tali silaturahmi. Silaturahmi adalah menjalin baik persaudaraan, dengan tetangga, maupun dengan sesama manusia sesuai dengan ajaran dalam Islam. Barangsiapa mau menyambung tali persaudaraan dengan orang lain, maka Allah mendekati nya. Sebaliknya, orang yang memutuskan persaudaraan dengan orang lain, maka Allah SWT menjauhi nya juga. Salah satu cara bersilaturahmi adalah saling mengunjungi.
Pahala ahli silaturahmi. Anas bin Malik ra mengatakan, Muhammad Rasulullah Saw bersabda, Siapa yang ingin rezekinya dilapangkan Allah atau ingin dipanjangkan umurnya, maka hendaklah dia menghubungkan silaturahmi. HR. Muslim.
Tauban Ra, memberitahukan, Muhammad SAW bersabda. Apabila seseorang muslim mengunjungi saudaranya sesama muslim maka orang itu senantiasa berada dalam suatu taman surga yang penuh dengan buah buahan yang dapat dipetik sampai dia pulang. HR. Muslim.
Sedangkan sanksi bagi orang yang memutuskan silaturahmi diberikan sanksi oleh Allah SWT sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. Tidak masuk surga orang yang memutuskan silaturahmi. HR. Muslim. Dengan demikian jelas mudik lebaran merupakan cerminan hubungan antara adat dan agama Islam bagi pemeluknya. Sesuai dengan pepatah Melayu atau Minangkabau Agama mengatakan/ mengatur, adat memakai. Bahasa orang hukum Agama sebagai sollennya , adat seinnya. (**)
Secara realistis teori Hazairin tersebut dapat kita ikuti philosofis masyarakat hukum Melayu atau Minangkabau Sumatera Barat yang berpedoman bahwa Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah Al-Qur’an.
Artinya dalam hukum adat sebagai adat istiadat masyarakat Melayu atau Minangkabau harus bersendikan Syara’ , Syara’ , Bersendi Kitabullah Al-Qur’an. Adat tidak boleh bertentangan dengan hukum syariat Islam.
Melihat fenomena di atas bagaimana hubungan keduanya yaitu antara adat dan agama. Sehingga harmonisasi penulis mencoba untuk membuat teori yang bernama TEORI AQUARIUM.
Coba lihat sebuah aguarium yang ada di rumah rumah kita ataupun di mana saja berada, pasti di dalam aquarium tersebut hidup sejenis hewan tertentu. Dan tentu antara air dan hewan tersebut sesuai dengan hukum Ilahi bahwa ikan hewan yang biasa hidup di sir tawar tentu akan diambilkan air tawar atau air sungai, tidak mungkin dimasukkan air laut yang asin . Tentu ikan atau hewan akan mati. Begitu sebaliknya.
Coba lihat indahnya sebuah Aquarium karena ada ikan atau hewan peliharaan di dalam nya. Tanpa itu Aquarium bukan bermakna Aquarium karena tanpa isi.
Tentu indah lagi kalau hewan hewan atau ikan yang dimasukkan dalam aquarium itu indah berwarna warni sesuai kodratnya tentu akan menjadi pandangan yang indah sekali untuk dinikmati oleh pemiliknya.
Kesimpulan bahwa ikan atau hewan yang kita maksudkan adalah ADAT sedangkan Air kita maknai adalah sebagai SYARIAT Agama . Misalnya hukum Islam.
Jelas sudah baik secara teori maupun fakta empiris bahwa adat istiadat dan agama itu tidak bisa dipisahkan apabila di pertentangan kan. Contoh bisa kita lihat tradisi mudik lebaran idul Fitri dan lainnya adalah cerminan dari nilai nilai keagamaan menjalankan tali silaturahmi. Silaturahmi adalah menjalin baik persaudaraan, dengan tetangga, maupun dengan sesama manusia sesuai dengan ajaran dalam Islam. Barangsiapa mau menyambung tali persaudaraan dengan orang lain, maka Allah mendekati nya. Sebaliknya, orang yang memutuskan persaudaraan dengan orang lain, maka Allah SWT menjauhi nya juga. Salah satu cara bersilaturahmi adalah saling mengunjungi.
Pahala ahli silaturahmi. Anas bin Malik ra mengatakan, Muhammad Rasulullah Saw bersabda, Siapa yang ingin rezekinya dilapangkan Allah atau ingin dipanjangkan umurnya, maka hendaklah dia menghubungkan silaturahmi. HR. Muslim.
Tauban Ra, memberitahukan, Muhammad SAW bersabda. Apabila seseorang muslim mengunjungi saudaranya sesama muslim maka orang itu senantiasa berada dalam suatu taman surga yang penuh dengan buah buahan yang dapat dipetik sampai dia pulang. HR. Muslim.
Sedangkan sanksi bagi orang yang memutuskan silaturahmi diberikan sanksi oleh Allah SWT sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. Tidak masuk surga orang yang memutuskan silaturahmi. HR. Muslim. Dengan demikian jelas mudik lebaran merupakan cerminan hubungan antara adat dan agama Islam bagi pemeluknya. Sesuai dengan pepatah Melayu atau Minangkabau Agama mengatakan/ mengatur, adat memakai. Bahasa orang hukum Agama sebagai sollennya , adat seinnya. (**)
*Penulis adalah ketua pembina adat Sumatera Selatan