HUKUM

Diperiksa Lebih Dari 10 Jam, Lina Mukherjee Tidak Ditahan..!

Ini Alasan Pihak Kepolisian

Palembang, Medconas.com—Pelaku penistaan agama tiktoker Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran mederita penyakit maag akut. Demikian kata Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023).

“Penahan tidak dilakukan karena yang adanya pertimbangan berapa alasan yang dideritanya, seperti sakit maag akut,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi,MM, Kadiskominfo Sumsel, Achmad Rizwan,SSTP,M.Si. dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti,SE.

Lebih lanjut dia menceritakan bahwa, yang bersangkutan sempat dilarikan ke IGD pada saat dilakukan pemeriksaan.  Dan tadi pagi bisa melanjutkan pemeriksaan sehingga kasus ini akan tetap bejalan.

Diketahui Lina di tetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/5/2023) malam setelah penyidik melakukan gelar perkara di jerat dengan pasal berlapis yaitu 28 ayat 2 JO 45 ayat 2 UU 19 tahun 2019 ITE tentang Kegiatan Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui penyelidikan dilakukan selama lebih dari 13 jam dan dilakukan secara intensif dan tersangka harus melakukan wajib lapor.

“Karena bukan wilayah hukum Sumatera selatan sehingga kami melakukan penyelidikan secara intensif, maraton dan cepat namun apabila adanya pemanggilan dari penyidik saudara dapat hadir dan mengikuti panggilan dari penyidik,” Pinta Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto saat press rillis digelar.

Disinggung mengenai ada tidaknya upaya pencekalan terhadap Lina Mukherjee, dirinya mengatakan,  pihaknya akan menerbitkan jika memang diperlukan.

“Apabila nanti diperlukan dan jika bersangkutan adanya upaya ke arah sana, kita akan lakukan pencekalan,” tambah Kombes Pol Agung Marlianto.

Pihak kepolisian juga mengamankan akun tik tok milik Lina Mukherjee beserta video, dan handphone milik Lina.

“Kami mengamankan, video Isi konten yang diupload dengan durasi tertentu, Handphone milik tersangka, dan penyitaan akun tik tok yang bersangkutan,” urainya.

Sementara itu, tersangka Lina Mukherjee menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terutama umat muslim atas kesalahan yang di lakukannya.

“Pertama-tama saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sebagai public figure saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh,” ujar Lina Mukherjee

“Saya merasa bersalah dan Semoga adanya kesempatan untuk lebih baik lagi , dan menggunakan media dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” tutup Lina.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button