Remaja di Makassar Merudapaksa Adik Kandung Hingga Hamil 2 Bulan
Ironis, Korban Dicabuli Sejak 2016

Sulsel, Medconas.com — Seorang remaja berinisial MJ (19) di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dilaporkan orang tuanya dengan dugaan merudapaksa adik kandungnya sebut saja “Bunga” 17 tahun hingga hamil 2 bulan. Hal itu diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya MJ hanya mencabuli korban, lantaran korban tidak melaporkan hal itu kepada orang tuanya. MJ kemudian melancarkan aksi berikutnya dengan memperkosa korban sebanyak dua kali, terakhir dilakukan pada Februari 2023.
“Sudah 2 kali (korban diperkosa) menurut hasil pemeriksaan. Terakhir bulan Februari,” kata Ridwan dikutip dari detiksulsel.com, Senin (15/5/2023).
Terungkapnya kasus ini, karena keluarga korban yang merasa curiga dengan kondisi perut korban yang membesar. Setelah diinterogasi, korban pun menceritakan perbuatan kakaknya terhadap dirinya.
AKBP Ridwan mengatakan, berdasarkan laporan pihak keluarga ini, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Kecamatan Rappocini, Makassar pada Jumat (12/5/2023).
“Ternyata berdasarkan pengembangan, korban dicabuli pelaku sejak tahun 2016 sampai bulan Februari 2023, hingga mengakibatkan korban mengandung anak pelaku dengan usia kandungan 2 bulan lebih,” ungkap Ridwan.
AKBP Ridwan mengatakan pelaku diamankan di kawasan Kecamatan Rappocini, Makassar pada Jumat (12/5). Ridwan kemudian mengungkap bahwa pelaku mencabuli adiknya sejak 2016 silam.
“Korban dicabuli pelaku sejak tahun 2016 sampai bulan Februari 2023, hingga mengakibatkan korban mengandung anak pelaku dengan usia kandungan 2 bulan lebih,” ungkap Ridwan.
Ridwan mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi. Orang tua korban curiga dengan perubahan sikap korban.
“Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor orang tua korban yang melihat korban terlihat aneh, sehingga pelapor memanggil korban dan bertanya,” ucapnya.
Sementara itu, Muslimin Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar mengatakan, pendampingan secara psikologis ditempuh untuk memulihkan trauma yang dialami korban akibat peristiwa memilukan yang dialaminya sejak 2016 tersebut.
“Nampak masih belum terlalu terbuka (korban), rencana konseling psikologis segera akan kami lakukan oleh tenaga psikologi. Korban kini masih berada di rumah aman UPTD PPA guna dilakukan pendampingan dan perlindungan. Sementara masih pendampingan di rumah aman,” ucap Muslimin.