PT. KAI Menangkan Perkara Aset Tanah di Lahat, Ini Penjelasannya…!
Palembang,Medconas.com—- Upaya banding yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang berbuah manis. Pasalnya PTKAI dinyatakan menang dalam perkara gugatan kepemilikan tanah atas 18 orang penggugat dalam kasus sengketa lahan tanah sepanjang 900 x 60 M di kantor Stasiun Sukacinta, Desa Suka Marga, Desa Payo, Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Manager Humas PT KaI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti mengatakan, berdasarkan perkara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht yang bergulir sejak 1 September 2022 lalu pihaknya dinyatakan menang dalam perkara tersebut.
” PN Lahat sebelumnya juga telah memenangkan PT. KAI, jadi banding ini hanya untuk memperkuat putusan. Selanjutnya, para penggugat tidak dapat membuktikan dasar hukum kepemilikan, meskipun para penggugat menganggap mereka telah menguasai tanah selama 20 Tahun atau lebih,” katanya.
Aidah menambahkan, dalam persidangan, pelindung mampu menunjukkan atas hak atau bukti kepemilikan PT KAI (Persero) yaitu Grondkaart dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dinyatakan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum. Yang mana PT. KAI (Persero) memiliki aktiva tetap berupa aset tanah tersebut, berdasarkan Grondkaart Nomor 28 dan 29 Tahun 1924, & HGB Nomor 02 tahun 2019, 04 tahun 2019 dan 20 tahun 2019.
“Hasil putusan PT Palembang 28 Maret 2023 lalu, penguatan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht. Sampai saat ini para penggugar tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Artinya putusan tersebut sudah Inkracht,” tegasnya dilansir dari detiksumsel.com, Rabu (25/5/2023).
Menurut Aida, dengan menangnya PT. KAI (Persero) dalam perkara ini, tentunya akan menambah semangat juang untuk mengembalikan aset negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Selain itu akan dapat mengubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart. Karena masih timbul persepsi yang berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart, yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan,”tandasnya.