HUMANIORA

Asas, Tujuan dan Manfaat Pendaftaran Tanah

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Istilah pendaftaran Tanah berasal dari kata ” cadastre ( bahasa Belanda ” Kadaster ‘)., Suatu istilah teknis untuk suatu record ( rekaman), yang menunjukkan tentang: luas, nilai dan atas kepemilikan dan lain sebagainya yang menyangkut hak atas sebidang tanah.
Di dalam peraturan perundang-undangan, tentang pendaftaran Tanah, yaitu suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembuktian dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang bidang tanah dan satuan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hak bagi bidang bidang tanah yang sudah haknya dan hak milik.
Dari pengertian pendaftaran Tanah tersebut di atas dapat diuraikan unsur unsurnya lebih kurang yaitu:
1. Adanya serangkaian kegiatan.
Kata serangkaian mengarah terhadap adanya berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan pendaftaran hak atas tanah, yang berkaitan antara satu dengan yang lain, merupakan berurutan menjadi suatu kesatuan rangkaian yang bermuara untuk tersedianya data yang diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepastian atas hukum dalam bidang pertanahan.( M.Lubis dkk, dalam Albar,2017: 14).
2. Dilakukan pemerintah.
Penyelenggaraan atas pendaftaran Tanah adalah merupakan suatu tugas negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat dalam rangka memberikan suatu jaminan kepastian hukum di bidang tanah.
3. Secara terus menerus berkesinambungan, menunjukkan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sekali dimulai tidak ada akhirnya, data yang telah terkumpul dan tersedia harus dipelihara yang maknanya disesuaikan terhadap perubahan perubahan yang terjadi kemudian sehingga tetap sesuai dengan keadaan terakhir ( ibid.,).
4. Secara teratur. Bahwa merupakan suatu kegiatan yang haruslah berlandas kepada peraturan hukum yang sesuai, karena hasilnya akan merupakan data bukti menurut hukum, meskipun data kekuatan pembuktian nya tidak selalu sama terhadap hukum negara negara yang menyelenggarakan pendaftaran Tanah ( ibid.).
5. Pemberian tanda bukti hak.
Kegiatan pendaftaran Tanah untuk pertama kali menghasilkan surat tanda bukti berupa sertifikat atas bidang bidang tanah yang sudah ada haknya dan sertifikat hak milik satuan rumah susun.
6. Dalam pendaftaran Tanah dapat dijadikan objek pendaftaran Tanah dibebani dengan hak yang lain, misalnya hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak milik atas satuan rumah susun, dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan, atau hak milik atas dibebani dengan hak guna bangunan atau hak pakai.
Dengan mentaati beberapa asas dan kegiatan tersebut, antara lain adalah adanya: asas sederhana, asas aman, asas terjangkau, asas mutahir dan asas terbuka.
Dengan asas asas tersebut diharapkan masyarakat mengetahui atau memperoleh keterangan dara fisik maupun data Juridis yang benar setiap waktu di kantor pertanahan kabupaten dan kota.
Dengan tujuan adalah; untuk kepastian hukum ( meliputi kepastian hak yang didaftar, kepastian subjek dan kepastian objek hak).
Disamping untuk menyediakan informasi kepada pihak pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dapat dengan mudah memperoleh data yang diinginkan, dalam rangka mengadakan perbuatan hukum.
Sehingga dengan demikian harus adanya tertib administrasi pertanahan.
Akhirnya semuanya dapat manfaat bagi;
1. Pemegang hak.
2. Bagi Pemerintah dan
3. Bagi pihak ketiga.
Salah satu bagian kegiatan Tertib pendaftaran Tanah yaitu adanya kerja sama antara Program Studi Magister Kenotariatan FH USU dengan Direktur jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, mengadakan kegiatan Focus Group Discussion, dengan Thema Inventarisasi dan identifikasi Tanah Ulayat di Sumatera Selatan tanggal 25-27 Juni 23, yang mana sebelum tim telah melakukan penelitian di 12 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan pada tanggal 15 Februari 23 sampai dengan 26 Maret 23. Yg juga menggunakan tenaga tenaga lokal sebagai mitra kerja. (**)
*Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button