Al Zaitun Belum Kelar, Kini Muncul Ponpes” Penghapus Dosa” Al Khafiyah di Sumatera
Wanita Bercadar Imami 3 Jamaah Pria
Palembang, Medconas.com–Belum selesai masalah Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, kini viral di media sosial sebuah video wanita bercadar mengimami salat berjamaah dengan makmum para laki-laki di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khafiyah yang diduga berlokasi di wilayah Sumatra.
Gerakan yang dilakukan para jemaat juga tak terlihat seperti prosesi salat pada umumnya.
Video berdurasi 39 detik tersebut memperlihatkan tiga orang pria menunaikan salat di depan sebuah rumah berwarna kuning.
Tak seperti biasanya, salat yang dilakukan tersebut tampak janggal dan dikerjakan tanpa menggunakan sajadah.
Bahkan, sesekali terdengar erangan dari para pria yang tampak kaku mengikuti gerakan wanita tersebut.
Adapun salat ini turut disaksikan oleh tiga wanita lain yang berdiri mengenakan mukena dan cadar hitam. Di belakang mereka, tampak spanduk bertuliskan “Pimpinan Guru Besar Ustadzah Umariyah”.
Kemudian di bawahnya bertuliskan “Menerima pengobatan medis/ non medis, menerima santri baru, mengajarkan semua ilmu dan mampu menghapus dosa”.
Menanggapi peristiwa nyeleneh tersebut, banyak warganet saat ini menyangsikan bahwa cuplikan tayangan video salat terebut apakah benar-benar merupakan kegiatan Ponpes Al Kafiyah atau hanya akting untuk tayangan konten belaka.
Pasalnya, belakangan diketahui.Sebagian besar konten-konten yang diunggah tentang Ponpes Al Kafiyah diduga merupakan potongan dari konten di kanal YouTube AL ASHNAF BANDIT PSS yang dipandu oleh seorang pria bernama Master Irvan.
Dalam sejumlah tayangan yang dibagikan, pemilik kanal YouTube menunjukkan aksinya mendatangi Ponpes Al Khafiyah tersebut.
Namun, tidak dijabarkan lebih detil dimana lokasi tepatnya Ponpes Al Kafiyah tersebut.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas mengatakan bahwa setiap umat Islam harus mengikuti tuntunan Al-Qur’an dan As-sunah saat beribadah. Jika tidak mengikuti tuntutan tersebut, maka hukumnya haram.
Kita kalau beribadah harus ada tuntunannya dari Al-Qur’an dan As-sunah. Oleh karena itu kalau kita bicara tentang masalah ibadah, maka hukum dasar beribadah itu dalam Islam maka hukum dasar beribadah itu adalah haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya,” ujar Anwar seperti yang dikutip dari VIVA, Rabu, (28/6/2023).
Anwar menjelaskan, sepanjang hidupnya Nabi Muhammad SAW selalu menjadi imam kalau salat bersama jamaah laki-laki maupun perempuan. Jika tidak bisa, maka Nabi Muhammad SAW pasti akan meminta Abu Bakar menjadi imam.
Kalau kita lihat sejarah maka kita akan tahu bahwa Nabi Muhammad SAW dan sahabat serta generasi setelah sahabat belum pernah ada menunjuk perempuan menjadi imam bagi jamaah laki-laki,” jelasnya.
Lanjut Anwar menuturkan, jika ada perempuan yang ditunjuk untuk menjadi imam bagi jamaah laki-laki itu merupakan tindakan bid’ah atau mengada-ada. Tindakan itu pun merupakan perbuatan yang terlarang.
” MUI baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam rangkaian sholat Jumat. Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan kaum perempuan itu menjadikan ibadahnya tidak sah,” bebernya.