HUMANIORA

Fungsi dan Kewenangan Lembaga Negara

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Pada kesempatan kali ini kita mencoba melihat fenomena ketatanegaraan setelah Amendemen UUD NKRI tahun 1945. Fokus pada fungsi dan kewenangan terhadap lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPR RI – DPD RI).
Sebelum UUD NKRI tahun 1945 di amandemen merumuskan bahwa ” Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh suatu Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Berdasarkan kaedah ini maka kedaulatan rakyat tertinggi di tangan rakyat. Namun setelah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 diamandemen, di dalam Pasal 1 ayat ( 2). ” Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 susunan keanggotaan MPR, bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) terdiri dari atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD).
Keanggotaan MPR merupakan perwakilan politik ( political respresentation) lewat Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) dan perwakilan daerah ( regional representation) lewat lembaga Dewan Perwakilan Daerah ( DPD).
Kedua perwakilan tersebut ( DPR RI dan DPR RI) sama sama dipilih melalui PEMILU, namun dalam kenyataannya fungsi dan kekuasaan berbeda.
Inilah yang kita maksudkan dengan sebagai mana ter tulis dalam judul artikel kita yaitu Sama Namun Berbeda Fungsi dan Kewenangan.
DPR RI dan DPD RI adalah sama sama sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) dan sama sama dipilih oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.
Sedangkan beberapa perbedaan bisa kita uraikan sebagai berikut; Setelah kita amati dalam ketentuan perundangan undangan yang berlaku bahwa kekuasaan DPD tidak seimbang dengan peran dan kekuasaan DPR .
DPD dalam kekuasaan dan perwakilan hanya merupakan suatu badan komplementer dari DPR ( Kaelan, 2016).
DPD tidak memiliki kekuasaan membuat undang-undang, melainkan hanya mengajukan sedangkan DPR memiliki kekuasaan membuat undang-undang bersama presiden. Berarti DPD berdasarkan fungsinya dibawah DPR dan Presiden ( Yohana, 2013: 146)
DPD maupun DPR RI sama sama dipilih melalui pemilu, namun dalam kenyataannya fungsi dan kekuasaannya berbeda. ( Sama Namun Berbeda).
DPD tidak memiliki original power, sehingga Inkoherensi dan inkonsistensi dengan Pembukaan UUD 1945, alinea ke empat dan Pasal 1 ayat (;2) UUD 45 bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Demikian juga tidak Koheren dengan prinsip checks and balance itu sendiri, karena jikalau realitas nya dengan bagaimana mungkin tercipta mekanisme check and balance dalam pembuatan undang-undang?. ( Kaelan, 2016: 137). Dengan demikian untuk menata ulang dari beberapa peraturan perundang-undangan perlu dilakukan harmonisasi satu sama lain. Demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagai tujuan utama dari kemerdekaan Indonesia. Hal hal di atas direnungkan bahwa;
1. Negara Indonesia bukan negara yang didirikan untuk satu golongan, tetapi untuk semua yang bertanah air Indonesia. Oleh karena itu penyelenggaraan negara didasarkan pada Permusyawaratan perwakilan.
2. Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan mengutamakan prinsip Permusyawaratan dalam lembaga perwakilan rakyat. 3. Demokrasi yang dibangun di Indonesia bukanlah demokrasi barat, tetapi demokrasi berlandaskan Permusyawaratan yang mampu mewujudkan kesejahteraan sosial. 4. Bangsa Indonesia wajib menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah dan dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. 5. Bahwa bangsa Indonesia tidak mengenal sistem diktator mayoritas dan tirani minoritas. ( BPIP, Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila, 2020;64-65). (**)
*Penulis adalah Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button