HUKUM

Terkait Konflik Lahan PT SWA dan Masyarakat, Kapolda Sumsel Gelar Mediasi…! 

Palembang, Medconas.com—Dalam rangka mencari titik temu permasalahan konflik lahan. Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan mediasi antara Pimpinan Perusahaan Sumber Wangi Alam (SWA) dan perwakilan masyarakat desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.

” Pertemuan ini dilakukan untuk memediasi kedua belah pihak sekaligus menunda Replanting yang akan dilakukan pihak perusaan SWA karena belum menemukan jalan keluar, ” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, Jumat (11/8/2023).

Didampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Pihak Perusahaan SWA dan perwakilan masyarakat. Kopolda Sumsel berharap konflik yang terjadi di wilayah Sungai Sodong ini segera berakhir.

” Konflik ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1997 dan puncaknya pada tahun 2011, dimana dalam konflik tersebut menyebabkan 7 orang korban meninggal dunia baik dari pihak masyarakat maupun pihak perusahaan TMN pada saat itu, namun di tahun 2020 diambil alih oleh pihak Perusahaan SWA,” tegas Kapolda Sumsel.

Menurutnya, permasalaham tersebut bermulan pada sengketa lahan seluas 633 hektar yang telah diambil alih tersebut.  Oleh karenanya, pihak perusahaan SWA akan melakukan replanting sebagai kewajibannya sebagai pemilik lahan dan pemegang HGU. Pihak perusahaan SWA juga berkewajiban membayar pajak dan berkewajiban kepada Instansi-instansi yang mengeluarkan izin perkebunan. Sementara itu pihak masyarakat mengatakan lahan yang akan di Replanting tersebut belum selesai permasalahannya antara masyarakat dengan PT SWA.

” Dari pertemuan ini disepakati agar semua pihak sama-sama untuk menahan diri dalam waktu seminggu ke depan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Kapolda.

Ia menambahkan, tindak lanjutnya pada Senin nanti (14/8/2023), pihak Polda Sumsel bersama Kepala Kantor ATR/BPN Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, pemerintah Kabupaten OKI, PT SWA dan perwakilan masyarakat akan mendudukkan permasalahannya.

“Kita akan mencari kebenarannya, lahan seluas 633 hektar yang dipermasalahkan ini dimana lokasinya, kemudian kewajiban PT SWA yang diserahkan ke masyarakat, itu siapa yang menerima, berapa yang diberikan dan kita belum memiliki data, kami meminta kepada pihak perusahaan SWA dan masyarakat untuk sama-sama menahan diri,” pintanya

Menurut Kapolda kesepakatan ini diambil untuk meminimalisir terjadinya konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.

“Kami akan menempatkan beberapa personil pengamanan di sana untuk menjamin agar di wilayah desa Sungai Sodong tetap kondusif,” tegasnya.

Sementara itu Pimpinan Perusahaan SWA, Riki Sitorus mengatakan, dirinya berharap agar masyarakat juga bisa menahan diri selama satu minggu kedepan.

“Kapolda Sumsel tadi menyampaikan meminta kepada semuanya menahan diri, kami juga dari pihak perusahaan akan menahan diri selama seminggu ini, kami juga meminta kepada masyarakat yang klaim untuk menahan diri juga,” ujarnya.

Namun dari kesempatan itu juga Kapolda tidak bisa menjamin pihak masyarakat untuk menahan diri selama masa pengambilan keputusan dengan alasan pendapatan masyarakat.

“Sedangkan saat kami meminta masyarakat yang melakukan Replanting untuk menahan diri, Kapolda Sumsel juga mengatakan itu tidak bisa dijamin oleh bapak Kapolda sendiri karena itu menyangkut pendapatan mereka. Dalam keputusan itu kami selaku pihak perusahaan terpaksa menerima . Akan tetapi harusnya berimbang seperti contoh kalau pihak perusahaan harus berhenti yang mengklaim juga harus berhenti, seperti itu harus berimbang,” terangnya.

Kapolda mengatakan dari pertimbangan adat ketimuran, sama sama adat ketimuran tapi itu dari perintah beliau kami tidak bisa berbuat apa-apa, walaupun kami dari pihak perusahaan tidak menyetujui, kita sama haknya dalam hukum, harus sama-sama berimbang.

“Kami memperoleh HGU itu dari Prosedur yang benar, semoga dalam waktu seminggu ini ada solusi dari pihak Kapolda Sumsel dan seluruh jajarannya, dan kami juga tidak menolak kalau ada hak hak lainnya sepanjang itu ada bukti hukum yang jelas,” urainya.

“!Kami meminta supaya kami bisa melakukan replanting, tetapi hukum prosedur masyarakat yang memiliki hak-hak hukum agar di uji ke Pengadilan, ” tambahnya.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button