KRIMINAL

Kedapatan Membawa Sabu Seberat 6,8 Kg, Tiga Warga Aceh Diamankan Polda Sumsel

Palembang, Medconas.com–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, berhasil menghentikan perdagangan narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam ban serep.

Diketahui Sabu tersebut sebanyak 6.8 kg yang dibawa dari Seunuddon Aceh dan akan di jual di Sumatera Selatan (Sumsel).

Tiga kurir sabu ini dicegat petugas saat melintas di Jalan Baypass Terminal Alang Alang Lebar Kecamatan AAL pada Sabtu (12/8/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketiga kurir yang di ringkus yakni Maimul Fidal (34) dan Faudul Rahman (34) keduanya warga Kampung Pulau Barat, Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara, dan Irvansyah Iraba (20) warga Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Ketiga tersangka ditangkap dalam mobil minibus Toyota Kijang Inova warna hitam dengan nomor polisi BK 1591 FE. Mobil tersebut digunakan membawa sabu yang disimpan didalam ban serep.

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, menggagalkan upaya penyelundupan sabu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dari Aceh yang akan melintasi wilayah Sumsel.

“Dari informasi inilah anggota opsnal Timsus Direktorat Resnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi yang diterima A1, anggota langsung menyusun skema untuk menyergap tersangka,”kata Harissandi kepada wartawan saat pres rilis Kamis 24 Agustus 2023.

Saat dilakukan penyergapan kata Harissandi dan dilakukan penggeledahan didalam mobil Kijang Innova yang dikendarai tersangka petugas tidak menemukan BB narkoba.

“Setelah dicari ternyata sabu itu di simpan di dalam ban serep yang dibungkus tujuh bungkus teh hijau Cina,” ujar Wadir.

Atas kasus tersebut para tersangka dikrnakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Dilain pihak menurut salah satu tersangka dirinya bertugas membawa sabu tersebut ke daerah Talang Kelapa

“Saya tau kalau saya ditugaskan membawa sabu ke daerah Talang Kelapa, tapi saya awalnya tidak tau sabu tersebut diletakkan dimana,” ujar salah satu tersangka.

Dirinya juga mengaku, mendapatkan uang hasil pengiriman barang haram tersebut sebanyak 70 Juta yang nantinya akan dibagikan pula keoada rekannya.

“Namun kami baru menerima uang 10 juta untuk uang makan,” tambahnya

Diketahui para pelaku baru pertama sekali melakukan pengiriman tersebut dan mereka tidak mengetahui siapa pemilik narkotika tersebut

“Sata baru pertama kali melakukan aktivitas ini, saya tidak tau pemiliknya siapa, saya dikenalkan oleh kakak saya yang pernah masuk lapas Tanjung Pinang, dengan kasus narkoba, kami hanya berhubungan lewat telepon dan tidak pernah bertemu,” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button