
Pagar Alam, Medconas.com – Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang kopi Dusun Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku pembobolan gudang kopi dusun Bumi Agung kecamatan Dempo Utara berhasil diungkap dua orang pelaku diringkus, satu pelaku atas nama Inal Fauzi warga dusun Pagardin di dor pada kaki kanan karena mencoba kabur saat diamankan.
Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan, Jum’at 25 Agustus 2023 di Mapolres Pagar Alam. Dijelaskan Kapolres Pagar Alam, selama satu bulan kasus ini baru berhasil diungkap dan cukup melelahkan.
“berkat kerjasama yang solid internal Polres dan masyarakat akhirnya kasus ini dapat diungkap,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, tersangka Inal terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba lari saat diamankan, sedangkan rekan Inal, Alman dalam kondisi mulus.
Dilanjutkan Kapolres, selain mengamankan tersangka Inal Fauzi dan Alman juga diamankan barang bukti berupa 10 karung biji kopi siap jual ,mobil grand max,STNK,kunci gembok,saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, terkait barang bukti biji kopi masih kita dalami, ” tukasnya.
Sementara Inal Fauzi mengaku terpaksa melakukan pencurian untuk biaya berobat isteri yang mengalami luka bakar 80 persen dua tahun silam.
“untuk biaya pengobatan isteri saya, Biji kopi yang “digasak” di gudang Misdi selama ini disimpan di gudang rongsokan,belum ada yang dijual,” imbuhnya.
Peristiwa pembobolan gudang kopi ini terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023, didapatkan informasi telah terjadinya tindak pidana pencurian biji kopi serta 1 (satu) unit Mobil Dihatsu Grand Max jenis pick Up di Bumi Agung, RT. 005, Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara.
Diketahui pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak gembok rolling door gudang kopi tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah),-.
Kapolres menghimbau agar para toke kopi atau pemilik gudang kopi khususnya di Pagar Alam untuk menjaga keamananya sendiri.***



