Aset Miliaran Rupiah Milik Selebgram Palembang Disita Polisi, Diduga Hasil Kejahatan Peredaran Narkoba
Palembang. Medconas.com—–Diduga terlibat jaringan narkotika internasional, Selebgram cantik asal Palembang Adelia Putri Salma (APS)
diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Sabtu (26/8/2023).
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung KBP Erlin Tangjaya ketika dikonfirmasi, Selasa, (29/8/2023) mengatakan, ia patut diduga ikut menjalankan bisnis yang dikelolah oleh suaminya yang berada di dalam Lapas, yaitu kadaffi alias David seorang bandar narkoba jaringan internasional yang sempat di tahan di lapas Nusa Kambangan.
Dari hasil pengembangan lanjutnya, semua aset yang di duga dibeli dari uang penjualan narkoba yang sering dipakai APS ini kini disita petugas Ditres Narkoba Polda Lampung.
Terakhir petugas akan melakukan Police Line terhadap usaha yang dimiliki APS, salah satunya Indomaret di Jalan A Yani yang bernilai miliar rupiah dan ada pula tanah berikut bangunan di daerah Silaberanti Palembang.
Selain itu, rumah mewah di Jalan Catur Blok E 30, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I serta enam unit mobil mewah jenis BMW, Mercedes-Benz dan Pajero Sport, Jaguar,Alphard, Innova yang diduga kuat merupakan bagian dari hasil bisnis haram tersebut juga turut disita.
” APS ini dikenal sering bergaya Hedon, mewah dan di cap sebagai wanita sosialita dengan harta yang melimpah. Ini terlihat jelas berdasarkan hasil penelusuran di IG yang sering ia bagikan di instastory pribadinya. Berdasarkan hal itu, APS ini ditangkap karena hasil perkembangan yang dilakukan erat kaitanya dengan status suaminya yang sempat di tahan di Kelas IIA Karang Anyar Nusa Kambangan dan sekarang di pindahkan ke Dires Narkoba Polda Lampung.
Sementara itu, Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Hisam Wibowo, saat dihubungi melalui ponsel selulernya, Rabu, (30/8/2023) membenarkan yang bersangkutan Kadafi alias David, merupakan napi tahanan Lapas Karang Anyar Nusa Kambangan.
Hisam mengatakan, Kadafi dari lapas Palembang dipindahkan ke lapas Karang Anyar Nusa Kambangan, Pada tanggal 26 Juni 2023.
“Jadi napi ini masuk ke sini baru tahun 2023 ini. Jadi napi bernama Kadafi alias David ini kurang lebih 56 hari sudah kita tahan di lapas Kayang Anyar Nusa Kambangan,” bebernya.
Lalu, pada 19 Agustus 2023, lanjut Hasim, napi ini dipindahkan sementara ke lapas narkotika kelas 2A Bandar Lampung.
” Hal ini dilakukan sesuai permintaan Polda Lampung untuk proses penyidikan dan pengembangan terkait adanya tangkapan baru, ” katanya dikutip dari Maklumatnews.com.
Pemindahan ini juga dilakukan, Sambung Hisam, atas izin direktorat, karena ada permintaan dari Polda Lampung untuk penyelidikan dan pengembangan, jadi bersangkutan sekarang berada di Dires Narkoba Polda Lampung.