Dituding Terlibat Bisnis Investasi Bodong FEC, Aufa Syahrizal Kepala Dinas Pariwisata Sumsel Buka Suara
Palembang, Medconas.com– – Usai dilaporkan Future E-Commerce atau FEC ke Polda Sumsel oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan, akhirnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Selatan (Sumsel), Aufa Syahrizal buka suara.
Ia dituding terlibat kasus Future E-Commerce atau FEC, apalagi ia disebut-sebut sebagai mentor Future E-Commerce atau FEC.
Namun ia menjelaskan bahwa dirinya bukan perwakilan dari perusahaan FEC, dalam keterangannya dihadapan wartawan.
“Saya hanya mentor dan juga korban,” katanya, seperti dikutip dari britabrita.com, Jumat (15/9/2023).
Ia mengatakan ada tahapan untuk menjadi mentor, mulai dari mentor magang, dengan mengajak tujuh orang dengan tambahan bonus Rp 300 ribu per minggu selama satu bulan.
Selanjutnya, mentor perantara dengan syarat dapat mengajak lebih 20 orang dengan tambahan bonus Rp 1 juta per minggu dan kalau ada 50 orang lebih maka prestasi akan naik hingga menjadi mentor kehormatan.
Pada awal Agustus 2023, perusahaan FEC ingin mengumpulkan para mentor dari magang sampai kehormatan dari berbagai daerah di Indonesia dengan mengadakan seminar nasional.
Ada tiga daerah yang direncanakan menjadi seminar nasional itu yakni Jakarta, Bandung dan Surabaya. Dengan adanya seminar itu, ia mengambil kesempatan menawarkan Palembang untuk menjadi tuan rumah seminar nasional FEC.
Ia mengatakan Palembang pun dipilih menjadi tuan rumah seminar nasional, sedangkan pembiayaan kegiatan seminar nasional murni dari perusahaan FEC.
Dirinya sebagai ketua panitia hanya menyiapkan tenaga saja dan para anggota yang mengikuti FEC merasa ditipu karena investasi yang dijanjikan itu tidak pernah dinikmati.
“Kabarnya mereka sudah cek mendatangi kantor di Jakarta namun tidak mendapatkan penjelasan karena kantor tutup,” katanya.
Menurutnya uang anggota yang di investasi dapat dikembalikan dengan catatan OJK dan PAKI dapat membuka blokir FEC.
“Saat ini permasalahannya karena belum dapat izin OJK saja, jadi dibekukan OJK/PAKI,” terangnya.