Makassar,Medconas.com— Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang oknum anggota polisi berinisial RN (38) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kepemilikan 200 gram narkotika jenis sabu.
” Saat ditangkap, yang bersangkutan tengah bersama sejumlah warga sipil termasuk dua orang emak-emak.Saat ini, RN sudah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana seperti dilansir dari detik.com Senin (28/3/2022).
Menurut Kombes Komang, Polisi awalnya melakukan penggerebekan pada dua tempat, yakni di Jalan Toa Daeng, Kelurahan Batua Raya dan Jalan Pampang, Makassar, pada Rabu (23/3). RN ditangkap bersama 5 orang lainnya. Kelima orang itu di antaranya berinisial FD (29), MF (14), AAZ (32). Sementara dua orang lainnya merupakan ibu rumah tangga inisial AWA (35) dan ED (30). Semua dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kirim barang bukti ke Labfor dan pengembangan.
” Selain total enam orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 8 saset sabu pada penggerebekan di lokasi pertama, dan 4 saset sabu pada penggerebekan lokasi kedua, dengan total berat bruto sabu mencapai 171,47 gram,” ungkapnya.