Masuk Kerja Saat Lebaran, Karyawan Berhak Dapatkan Konpensasi Segini Aturannya…!
Jakarta, Medconas.com–Meski pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri, tidak semua orang dapat menikmatinya karena tuntutan pekerjaan. Adapun libur ditetapkan pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei.
Berdasarkan peraturan pemerintah seperti dilansir CNBC Indonesia, pegawai yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi.
Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut.
(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam
2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.