Penemuan Hukum Bebas

Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Menarik untuk ditelaah komentar seorang kriminolog salah satu Universitas di Kota Palembang dalam media cetak berjudul “Saya Khawatir Banyak Bakal Terkena Pornografi”.
Komentar tersebut berkaitan dengan divonis kasus seorang dosen yang diputuskan penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Yang menarik adalah beberapa kesimpulan yang disampaikan:
1. Bahwa terdakwa tidak terbukti (Karena dia men-chat saja)
2. Tidak mencantumkan pasal 1, yang dicantumkan hanya pasal 9 (apakah boleh pasal yang tidak dicantumkan dijadikan dasar dakwaan)
3. Tidak boleh menganalogikan karena akan sesat, karena kemarin peradilan nya sesat?
4. Menurut pelajaran hukum pidana itu analogi tidak boleh (hukumnya haram).
Menarik untuk dianalisis apa benar hal demikian adanya, karena setiap vonis itu adalah Hukum (asas), terlepas dari pendapat dan keyakinan hakim yang memutuskan (karena ada lembaga lain yang lebih tinggi untuk memeriksa nya : banding, kasasi dan lain lain.
Undang undang memang harus dihormati, tetapi undang undang akan ketinggalan zaman, sehingga hakim tidak harus secara mutlak mematuhi nya. Hakim dapat melihat undang undang sebagai alat atau sarana untuk membantu menemukan hukum nya. Dalam hal ini dia tidak mengikuti atau berpijak pada undang-undang, tetapi undang undang digunakan sebagai alat untuk menemukan pemecahan suatu peristiwa kongkrit. Di sini hakim tidak berfungsi sebagai petugas yang menjelaskan atau menafsirkan undang undang, tetapi sebagai pencipta hukum.
Penemuan hukum yang tidak terikat erat pada undang-undang disebut penemuan Hukum Bebas.
Makin tua umur undang undang makin banyak terdapat kekosongan di dalamnya. Pertanyaan sekarang ialah layakkah kalau hakim mengisi kekosongan kekosongan itu ataukah ini menjadi tugas pembentuk undang-undang. Penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat pada undang-undang, namun tidak menjadi peranan utama. Seorang yang menggunakan penemuan hukum bebas tidak akan berpendirian” saya harus memutuskan demikian karena bunyi undang undang nya adalah demikian. Ia harus mendasarkan pada pelbagai argumen, antara lain undang undang.
Teringat kata CARDOZO;
My duty as judge may be to objectify in law, not my own aspirations and convictions and philosophies, but the aspiration and convictions and philosophies of the men and women of my time. Hardly shall I do this well if my own sympathies and belief and passionate devotions are with a time that is past (Sir Alfred Denning, The Road to Justice dalam Sudikno Mertokusumo).
Sebenarnya sejak zaman dahulu perluasan penafsiran dalam hukum pidana sudah dilakukan yaitu pada Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919. Dan secara doktrin didukung oleh pakar hukum pidana saat itu seperti Simon dan lain lain (lihat buku E. Utrecht, hukum pidana 1 dan 2). Jadi tidak sesat dan haram lagi hukumnya di dalam hukum pidana melakukan penafsiran baik ekstensif interpretasi maupun analogi
Terbukti hal yang baru dikandung dalam Rancangan Undang Undang Hukum Pidana yang baru yaitu insyaallah akan di sahkan pada waktu dekat ini kata wakil menteri hukum dan HAM RI. (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan



