HUMANIORA

Hukum Dan Etik

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Hukum dan Etik selalu menarik untuk dibahas dan diperbincangkan, apakah seseorang melanggar kaedah hukum atau tidak. Pada hakikatnya yang tidak melanggar hukum itu baik, yang melanggar hukum sebaliknya. Hukum itu didukung oleh pikiran bahwa dimungkinkan memisahkan antara baik dan buruk. Karena itu kaedah hukum disebut juga kaedah Etik.
Etik adalah usaha manusia untuk mencari norma baik dan buruk. Secara sederhana dapat lah dikatakan bahwa etik adalah filsafat tingkah laku atau filsafat mencari pedoman untuk mengetahui bagaimana manusia bertindak yang baik atau etis.
Etik pada hakikatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana orang itu seyogyanya berperilaku. Etik yang berasal dari kesadaran manusia merupakan petunjuk tentang perbuatan yang baik dan yang buruk. Etik juga merupakan penilaian atau kualifikasi terhadap perbuatan seseorang.
Bagaimana hubungan hukum dengan etik?. Seperti dua sisi dari satu mata uang.
Hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial. Hukum ditujukan kepada manusia yang hidup dalam ikatan dengan masyarakat yang terpengaruh oleh ikatan ikatan sosial.
Etik sebaliknya ditujukan kepada manusia sebagai individu yang berarti bahwa hati nuraninya lah yang diketuk.
Sasaran etik semata mata adalah perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja. Baik tidak nya, tercela tidak nya suatu perbuatan itu dihubungkan dengan ada tidak nya kesengajaan, kalau ada unsur-unsur kesengajaan maka tercela. Orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Perbuatan yang sengaja harus sesuai dengan kesadaran etis nya.
Apa yang menurut masyarakat demi ketertiban masyarakat baik, itulah yang baik. Hukum adanya hanya dalam masyarakat manusia sedangkan masyarakat manusia itu beraneka ragam, maka dapat dikatakan bahwa ukuran baik buruk dalam hal ini tidak mungkin bersifat universal, karena hukum itu terikat pada daerah atau wilayah tertentu. Pelanggaran etik hukum bukan lah merupakan pelanggaran kaedah hukum melainkan dirasakan sebagai bertentangan dengan hati nurani. (**)

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Related Articles

Back to top button