HUMANIORA

Hakim Dalam Abad XXI

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Suasana abad ke XXI, ditandai dengan adanya kemudahan kemudahan dan lancar nya serta cepat komunikasi baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
Dalam arus hubungan yang sifatnya demikian, hal hal yang dapat diselesaikan secara tradisional, mulai dirasakan adanya perubahan untuk penyelesaian nya dengan tuntutan yang baru tersebut. Yang jelas nampak ialah meningkat nya kesadaran individualisme, dibarengi dengan menguatnya tuntutan dihormati nya hak hak pribadi seperti hak asasi manusia, hak subjektif dan seterusnya.
Tuntutan demikian jika diperinci akan tidak ada habis-habisnya untuk dibahas disini.Itu semua mengandung konsekuensi di dalam penataan kembali dari sistem dan tatanan lembaga lembaga serta kaedah kaedah nya untuk dapat menjawab tuntutan baru tersebut.
Di dalam abad ke XXI, tuntutan pembahasan tersebut akan berlangsung secara lebih mendesak untuk diselesaikan dengan lebih cepat dan dalam kualitas dan kuantitas yang lebih hebat dari dewasa ini.
Tata hukum kita adalah tata hukum yang dengan jelas dan tegas bersumber dan berdasarkan pada filsafat Hukum Nasional kita yaitu Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Ketegasan ini berarti bahwa kita akan menghadapi tantangan dan tuntutan baru tersebut dengan suatu prinsip, bahwa tantangan dan tuntutan tuntutan baru itu akan dijawab dengan menggunakan filsafat Hukum Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.Hanya demikian kita dapat bertahan sebagai bangsa dengan kepribadian Kita sendiri di tengah arus dan gelombang globalisasi hubungan tersebut.
Bilamana diperhatikan, tuntutan yang timbul dari arus dan gelombang globalisasi hubungan itu, asal dan sumber nya adalah jenis diluar budaya nasional kita. Dari itu pula tuntutan tuntutan baru tersebut berarti adanya unsur unsur luar yang berusaha masuk dan dimasukkan ke dalam budaya kita. Hal itu berarti bahwa kita harus mengatur nya dengan sebaik baiknya agar dapat menentukan sejauh mana hal itu dapat ditempatkan di dalam tata hukum nasional kita yang jelas berdasarkan dan bersumber pada filsafat hukum dan sistem hukum nasional kita yaitu filsafat hukum Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Untuk dapat menjawab pertanyaan yang demikian, ada beberapa persoalan mendasar yang kita hadapi.
Persoalan persoalan yang mendasar tersebut bahwa sial isi yang jelas dari filsafat hukum Pancasila dewasa’ini belum ada penggarapan yang tangguh. Yang ada adalah penjelasan penjelasan yang lebih dilatarbelakangi oleh faham politik dan dengan uraian yang secara filsafat hukum bahkan mengandung penuh pertanyaan yang tidak terjawab.
Filsafat hukum Pancasila yang tersimpan dengan terang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945, belum maksimal terbongkar isi nya tersebut secara filsafati dan teori hukum yang dapat diandalkan.
Dalam keadaan demikian akan menimbulkan teka teki terutama bagi kalangan baik filsafat, teori maupun praktek.
Beberapa teka teki tersebut ialah
1. Mengenai pengertian hukum menurut faham Pembukaan UUD 1945;
2. Mengenai asas asas yang tersimpan pengertian hukum kita;
3. Mengenai sistem hukum nasional kita menurut Pembukaan UUD 1945.
Tentu semuanya itu sebagian nya ada pada hakim sebagai penegak hukum yang berkeadilan.

*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button