Hukum Islam Dalam Pembaharuan Hukum Nasional
Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Salah satu syarat bagi dapat berlaku nya hukum dengan baik dalam masyarakat, ialah bahwa hukum tersebut harus lah sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Adalah suatu hal yang tidak dapat dimungkiri pula bahwa masyarakat Indonesia sebagian terbesar Islam dan karena nya dapat dipahami apabila ada keinginan agar dalam menyusun Hukum hukum nasional pihak berwenang mengindahkan Hukum Islam itu dan jangan hendaknya dalam hukum nasional yang akan datang terdapat hal hal yang bertentangan dengan hukum Islam tersebut (Teuku Mohammad Radhi, SH, kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Republik Indonesia)
Kita dihadapkan pula dengan kenyataan bahwa masyarakat bangsa kita yang beragama Islam hidup berdampingan dengan golongan golongan masyarakat yang menganut agama lain. Hidup berdampingan secara damai antara masyarakat yang berbeda agama ini merupakan salah satu ciri filsafat hidup bangsa kita yang terkandung dalam Pancasila. Dalam masyarakat yang pluralis seperti Indonesia dengan sendirinya masing masing golongan mempunyai konsep nya sendiri mengenai hukum yang mengatur kehidupan masyarakat di mana mereka menjadi bagian. Hal ini merupakan salah satu problem berat yang dihadapi dalam pembentukan hukum nasional, karena kebijaksanaan yang ditempuh ialah bahwa hukum nasional ini nantinya harus lah merupakan hukum yang dapat diterima oleh semua warga negara tanpa melihat asal keturunan dan agama, sebagaimana yang diinginkan dalam konsep wawasan Nusantara di bidang hukum.
Dalam upaya pembaharuan hukum, bahan yang digunakan untuk pembinaan hukum Nasional dapat diambil dari sumber mana saja, asal hukum yang diciptakan itu dapat diterima oleh semua golongan rakyat.Disini terbuka peluang untuk Hukum Islam untuk berperan sebagai sumber bagi pembinaan hukum Nasional, seperti juga halnya kesempatan yang terbuka bagi hukum hukum lainnya. Kemungkinan bahwa banyak unsur unsur Hukum Islam dapat digunakan adalah cukup besar, mengingat sebagian terbesar rakyat Indonesia beragama Islam. Tetapi perlu disadari bahwa unsur unsur Islam yang dapat digunakan, kemudian akan ditransformasikan menjadi hukum nasional dan tidak lagi menggunakan Lebel Islam. Hal yang sama berlaku juga bagi hukum hukum lainnya.
Ini salah satu cara yang dimungkinkan unsur dari suatu hukum tertentu dapat diterima oleh semua pihak sebagai hukum nasional.
Apalagi diinginkan agar unsur Hukum Islam sebanyak mungkin digunakan sebagai bahan bagi pembentukan hukum nasional, perlu dilakukan penelitian dan kajian yang mendalam mengenai asas asas serta prinsip prinsip yang mendasari unsur unsur Islam tersebut, sehingga asas asas serta prinsip prinsip tersebut dapat diterima sebagai landasan hukum nasional yang ” acceptable” bagi semua golongan rakyat.
Hal demikian agar terhindar pertentangan. Selama ini pada umumnya disebabkan karena kita melihat hanya pada perbedaan rumusan dan isi dari norma norma kongkrit mengenai sesuatu masalah yang diatur, tetapi acapkali dilupakan rumusan dan isi dari norma norma kongkrit itu ditentukan oleh kebutuhan serta keadaan khusus dari suatu golongan tertentu.
Hanya disebabkan oleh apa yang dikenal sebagai ” relatievering proces) itu, norma norma tadi mendapat bentuk dan isi yang berbeda beda sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian dan kajian yang mendalam dari asas asas serta prinsip prinsip yang mendasari norma norma kongkrit dalam hukum Islam, dan kemudian memperbandingkan dengan Asas asas dan prinsip prinsip dari norma norma hukum lainnya.
Apalagi hal ini ditempuh kemungkinan unsur unsur Hukum tertentu diangkat dan diramu menjadi hukum nasional yang dapat diterima oleh semua pihak.
Hanya tentu saja titik awal nya jangan menggunakan norma norma kongkrit dari masing masing sumber, tetapi Asas asas dan prinsip prinsip yang mendasari hukum tertentu tersebut. Disini Insya Allah semua pandangan akan ketemu pada titik yang dapat dijadikan dasar membentuk hukum nasional yang baru, sesuai dengan asas negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan