HUMANIORA

Pembangunan Sosial berbasis Hukum Islam

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Dalam membangun suatu masyarakat, Hukum Islam meletakkan pola dasar, bahwa bangunan suatu masyarakat tersusun dari rumah tangga rumah tangga yang berdampingan dan saling berinteraksi satu sama lain. Hidup dan berkembang masyarakat serta kondisi nya tergantung pada rumah tangga rumah tangga yang menyusun nya.
Dari rumah tangga yang tersusun serta terikat oleh hubungan sosial dan daerah tertentu, maka terjelmalah kampung, desa, kota, daerah, negara dan dunia. Apalagi rumah tangga rumah tangga yang menyusun masyarakat itu berposisi kuat, hidup dan berkembang secara tertib dan teratur, terpelihara kualitas dan kuantitas nya, maka kualitas dan kuantitas masyarakat pun akan terjamin dan terpelihara pula..
Untuk itu, hukum Islam dengan hukum perkawinan dan hukum kewarisannya mengatur dengan berbagai ketentuan dan tuntunan tentang sistem dan prosedur mendirikan dan memproklamirkan serta mempertahankan berdiri nya suatu rumah tangga, sejak dari proloognya, seperti sistem sistem mengenal dan bergaul dengan bakal jodoh, meminang dan melamar bakal isteri, kriteria kriteria dan norma norma memilih calon jodoh, pemikiran pemikiran dan pertimbangan pertimbangan tentang keseimbangan dan kesepadanan calon suami istri, faktor faktor objektif maupun subjektif sebagai dasar pertimbangan memilih calon teman hidup dan sebagainya, sampai kepada prosedur pemeriksaan, pencatatan, walimah dan lain sebagainya, cara memperkokoh tegaknya rumah tangga dan keluarga, kerjasama suami istri dalam menegakkan rumah tangga dan mengujudkan kebutuhan bersama, hak dan kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya, pembinaan kasih sayang antara suami istri serta anak anaknya, pendidikan dan pemeliharaan dalam rumah tangga, hak dan kewajiban secara timbal balik antara orang tua dan anak nya, cara mengatur dan mengatasi krisis rumah tangga, prosedur berakhirnya perkawinan, sistem sistem menyelesaikan harta dalam perkawinan.
Dalam rangka memelihara keseimbangan dan harmonisasi hubungan hubungan sosial, serta memelihara terujudnya ketertiban dan kesejahteraan sosial, hukum Islam menegakkan prinsip prinsip sosial yang wajib menjadi landasan dan titik tolak aktivitas kekuatan sosial sehingga dengan demikian, terjaminlah perkembangan dan gerak sosial secara teratur, harmonis dan mantap. (**)

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Related Articles

Back to top button