HUMANIORA

Sejarah “Marga” Dalam Makna Pemerintahan

Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Bicara makna ” Marga” dalam arti pemerintahan yang pernah berlaku di pedalaman Palembang (Sumatera Selatan), tidak bosan bosannya, karena sampai sekarang masih ada suara suara yang masih ingin mengembalikan sistem pemerintahan marga dimaksudkan, baik di kalangan masyarakat umumnya maupun elit elit yang berada di level pemerintahan.
Sebenarnya kalau mau jujur Marga dalam makna ” Sistem Pemerintahan” adalah rekayasa pemerintah kolonial Belanda untuk menguasai wilayah dusun dan marga ( dlm arti geneologis) guna mereka memperlancar politik kolonial nya. Tentu pertanyaan kita: kenapa ini yang harus diungkapkan kembali ( alias dihidupkan kembali).
Untuk mengenang sejarah nya kita uraikan secara singkat bermula dari adanya pemerintahan kolonial. Yang sebelumnya mungkin akan dibahas lain kesempatan.
Berdasarkan catatan sejarah untuk memantapkan pemerintahan nya, kolonial Belanda membuat aturan aturan yang menentukan kepastian status marga dan kepala marga.Tahun 1919 keluarlah ” Inlandsche Gemeente Ordonantie” untuk Keresidenan Palembang diatur dalam Stbld 1919 no 814, yang kemudian disempurnakan lagi dengan stbld 1922 no 436.
Berdasarkan sejarah Inlandsche Gemeente Ordonantie untuk Jawa dan Madura serta Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten untuk luar Jawa dan Madura dibuat berdasarkan laporan Muntinge tanggal 14 Juli 1914 kepada Gubernur Raffles waktu Pemerintahan Inggris.
Setelah proklamasi dengan berlakunya Undang-undang nomor 5 tahun 1979, yang didorong oleh arus nasionalisme dan adanya prinsip unifikasi dalam pemerintahan.
Sehingga apapun yang dibuat oleh kolonialisme Belanda harus dirubah, demi kepentingan nasional
Hal ini dapat kita baca secara otentik perundangan undangan didalam Pasal di dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1979 ayat 4 berbunyi:
” Keadaan pemerintah desa sekarang ini adalah akibat pewarisan dari undang-undang lama yang pernah ada, yang mengatur desa yaitu Inlandsche Gemeente Ordonantie ( stbld 1906 no 83 yang berlaku untuk Jawa dan Madura dan Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten ( 1938 no. 490 Jo stbld 1938 no 681 ) yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura.
Walaupun demikian pemerintah menyadari untuk membuat suatu kesatuan hukum dalam bidang pemerintahan di tingkat bawah tidak lah mudah karena kenyataannya hampir setiap etnis bangsa ini mendukung negara kesatuan Republik Indonesia adalah terdiri dari bermacam-macam macam adat pemerintahan ( baca marga dalam makna etnis: geneologis, bukan teritorial buatan pengaruh asing baik dari dalam maupun dari luar)
Kesadaran tersebut dinyatakan dalam ayat 6 penjelasan umum undang undang no 5 tahun 1979 yang berbunyi: undang undang ini tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan kebiasaan yang masih hidup sepanjang kelangsungan pembangunan ketahanan nasional.
Timbul pertanyaan adat istiadat dan kebiasaan yang mana yang diakui seperti tersebut dalam ayat di atas.
Apakah nama nya seperti ” Marga” , nagari atau hanya upacara upacaranya saja
Hal tersebut adalah uraian yang berhubungan dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 1979 sebagai awal dari penghapusan marga ( berdasarkan IGOB).
Namun dalam Undang Undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, dasar filosofis nya mengakui eksistensi Pemerintahan asli (etnis) di Indonesia diantaranya adalah Marga dalam arti geneologis.
UU nomor 22 tahun 1999 dilanjutkan dengan keluarnya Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014.
Simpulan sebenarnya masalah Marga dalam arti kesatuan masyarakat hukum adat tidak pernah diganggu oleh hukum tertulis, apalagi dihapuskan, sebagai mana pengertian masyarakat umumnya.
Sehingga ada pemikiran dasar hukum penghapusan marga mau dihidupkan kembali yang sebenarnya buatan kolonial. Langkah ke depan sebenarnya kita harus menyesuaikan dengan undang undang terbaru tentang desa ( UU nomor 6 tahun 2014). UU nomor 6 tahun 2014 tetap mengakui eksistensi masyarakat hukum adat dalam arti yang asli sesuai dengan asal usul sebagaimana dimuat dalam konstitusi kita baik yang sebelumnya atau setelah ada perubahan. (**)
*Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button