HUMANIORA

Posisi Adat dan Hukum Adat Era Globalisasi

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Dari perbandingan tentang filsafat dan prinsip prinsip umum nya serta pedoman dalam merealisasikan filsafat masing masing, terlihat bahwa Adat dan Hukum Adat dalam menghadapi globalisasi yang kini melanda masyarakat kita, berada dalam posisi sebagai fihak yang bertahan. Pada segi permukaan dapat terlihat tenang bagaimana posisi Adat beserta prinsip pelaksanaannya tersebut.
Kemajuan kemajuan terus, yang selalu tampak maju dan semakin canggih serta menunjukkan hasil hasil yang cepat dan tepat berkat bekerja nya kekuatan global tersebut, sangat menggiurkan. Terhadap kemajuan kemajuan itu. Adat dapat menerima nya dan berusaha untuk mengikutinya. Dengan sikap menerima dan mau mengikuti kemajuan beserta hasil hasil dari kekuatan global tersebut berarti Adat memberi konsesi kepada prinsip prinsip dan filsafat hidup kekuatan global itu. Di dalam memberi konsesi tersebut, masing masing prinsip Adat keadaan nya adalah sebagai berikut:
Kebersamaan harus memberi konsesi kepada individualisme. Hal ini karena hidup modern adalah individualis. Prinsip universalisme Adat harus memberi konsesi kepada prinsip sekularisme. Karena modern adalah sekuler.
Prinsip idealisme adat harus memberi konsesi kepada prinsip materialisme.
Hal ini karena modern adalah materialisme. Prinsip adat tentang manusia berbudi luhur, tahu rasa malu dan penuh tanggung jawab harus memberi konsesi kepada prinsip manusia yang berani berkompetisi mengejar keuntungan dan kemakmuran material untuk dirinya sendiri tanpa malu.
Dalam kaitan dengan itu semua, akhirnya segi segi etik adat harus memberi konsesi kepada etik kekuatan global tersebut. Etik tersebut adalah bahwa etik adat yang berisi asas persaudaraan dengan penuh rasa sepenanggungan harus memberi konsesi kepada etik olah ragawan yang berpacu dengan berpegang hanya kepada prinsip sportivitas. Bilamana dalam etik persaudaraan yang dijunjung tinggi adalah prinsip senasib sepenanggungan dengan tenggang rasa dan menghormati tertib kedudukan tua muda dan tata Krama, di dalam etik, hal itu diganti dengan persamaan mutlak antara individu atas dasar prinsip ” egality”.
Dengan memberikan konsesi kepada masuknya prinsip kekuatan global tersebut, kini adat ditantang untuk memberi konsesi dalam soal tujuan gerak kekuatan global tersebut yaitu tujuan yang tidak ditentukan sebelumnya. Hal ini karena tujuannya adalah hanya kemajuan yaitu diartikan perubahan. Dan perubahan berarti tidak pernah berhenti pada satu titik. Mengikuti kemajuan artinya tujuan itu tidak dapat ditentukan sebelumnya secara Apriori. Setiap titik demikian tujuan dari gerak maju kekuatan global tersebut tidak dapat diperhitungkan dan tidak dapat diketahui sebelumnya..
Tujuan ini tidak dapat dijangkau oleh perhitungan pikiran dan kemauan. Karena terus maju berarti tidak pernah berhenti. Di dalam prinsip ” engineering” kehidupan bermasyarakat, yang penting adalah maju terus dalam keadaan yang stabil, baik bagi subjek yang maju itu sendiri yaitu masyarakat maupun kemajuan itu sendiri. Dari itu prinsip Engineering, masyarakat tidak dapat melihat tujuan akhir. Tujuan akhir bukan persoalan dan pertanyaan dasar dan pokok. Persoalan dasar dan pokok dari masyarakat yang mengejar kemajuan dan berpegang pada prinsip ” engineering”, tonggak penyanggah masyarakat adat stabil dan terus maju. Dalam bahasa Inggris nya disebut ” stability and change”. (**)

*Penulis adalah KEtua Pembina Adat Sumatera Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button