Persamaan Di Muka Hukum dan Pemerintahan
Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Salah satu ciri negara hukum adalah setiap warga negara nya mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan. Seperti di Indonesia hal mana jelas jelas secara tertulis maupun tidak tertulis di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu contoh tercantum jelas dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur, ini merupakan Rechtsidee dari pendiri bangsa yang terukir dalam konstitusi.
Pertanyaan apakah dalam praktek atau dengan secara empiris dalam implementasi sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Ini dapat kita simpulkan dari beberapa kasus yang terjadi: antara lain seseorang yang sudah jelas menjadi tersangka dan sudah di dalam penyidikan dan penyelidikan nyatanya belum ditahan masih bebas di luar tahanan. Dengan beberapa alasan subjektif karena yang bersangkutan bukan anggota masyarakat umumnya.
Dalam kasus yang lain seseorang yang patut diduga telah melakukan penganiayaan dalam beberapa saat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasus ketiga beredar viral di media online kasus yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan seseorang yang telah dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak Pidana penyalah gunaan narkoba, sampai di tingkat kasasi, yang sempat ditahan satu tahun empat bulan, belum dapat menunjuk keadilan atas rehabilitasi nya.
Dari beberapa contoh kasus seperti terurai di atas bahwa persamaan warga masyarakat di muka hukum dan pemerintahan masih belum dirasakan oleh warga negara. Masih terdapat praktek praktek yang menyimpang dari perilaku perilaku oknum yang melanggar hukum.
Hak ini tentu berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan penegakan hukum di Indonesia yang sudah dicanangkan oleh Presiden bahwa saatnya kita melakukan revolusi mental, di semua lini dan terhadap jalannya pemerintahan yang good government dan berwibawa. Sehingga untuk mencapai hal itu adalah perlunya penerapan asas persamaan warga negara di muka hukum dan pemerintahan, tanpa memandang bulu akibat faktor faktor subjektif dan emosional.
*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan