Dampak Perubahan Sosial Ekonomi Terhadap Hukum Adat
Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Perubahan sosial dan ekonomi dicakup dalam istilah, yaitu social change.
Sebenarnya setiap perubahan, yang disebabkan oleh adanya tekhnologi baru dan pembangunan itu mempunyai dua segi, pertama, penggunaan unsur lama yang sudah diketahui. Kedua, sekali Gus juga merupakan pelanggaran atas status quo masyarakat yang sudah ada. Kita tahu bahwa dengan adanya perkenalan dengan angkutan modern, seperti penggunaan mesin menggeser kedudukan tukang becak, tetapi sekaligus pula kita lihat bahwa penggunaan alat modern belum tentu juga dibarengi dengan norma norma baru, tetapi masih menggunakan norma norma lama, yaitu misalnya dalam mengemudikan mobil masih menggunakan cara cara tukang becak, misalnya dalam penggunaan jalan, perebutan penumpang dan pelanggan lalu lintas.
Nilai nilai baru dalam hukum adat kebiasaan, kerap kali didasari dengan nilai nilai lama. Dalam hal ini kita harus bedakan antara yang disebut dengan nilai primer dan sekunder. Nilai nilai primer merupakan nilai nilai dasar, yang tidak begitu saja berubah.
Meskipun Jepang telah mencapai tingkat industrialisasi yang sangat tinggi, tetapi nilai nilai dasar atau primer tertentu yang tidak berubah. Jika ada kereta api tubrukan, menteri yang bersangkutan akan minta mengundurkan diri, meskipun bukan kesalahan nya langsung. Disini rasa malu merupakan nilai dasar yang tidak berubah, bahkan jika perlu rasa malu ini ditebus dengan nyawanya sendiri.
Rupanya dikalangan masyarakat Indonesia gengsi dan status merupakan nilai nilai primer yang hingga kini masih dapat kita lihat, Ada pepatah dalam berbagai bahasa Daerah yang mencerminkan nilai nilai primer ini. Dikatakan bahwa meskipun melompatnya sebagai kucing, asal saja penampilan sebagai harimau. Maka meskipun ada perobahan sosial ekonomi, nilai nilai primer ini masih tetap dipertahankan dengan merupakan dasar dari pembentukan nilai nilai baru. Dengan demikian, maka dibalik nilai yang baru kita lihat pola dasar nilai lama. (**)
*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan