HUMANIORA

Empat Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945

Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan asas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan, diterima aliran pengertian negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan wilayah seluruh nya jadi negara mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan, negara menurut pengertian pembukaan UUD 1945 tersebut menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggaraan negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila ketiga Pancasila.
Pokok pikiran kedua, Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis, sehingga dapat menentukan jalan serta aturan aturan mana yang harus dilaksanakan dalam UUD 1945 untuk sampai pada tujuan itu yang disadari dengan bekal persatuan.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila.
Pokok pikiran ketiga.
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam pembukaan mengandung konsentrasi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang undang dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang mengatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat, namun setelah reformasi diubah menjadi -kedaulatan rakyat, dan dilakukan menurut UUD, pasal 1 ayat 2.
Pokok pikiran ini inilah yang merupakan Dasar Politik Negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila keempat Pancasila.
Pokok pikiran keempat.
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran keempat dalam pembukaan UUD harus mengandung konsekuensi logis bahwa undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan negara, untuk memelihara Budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara dari sila pertama dan kedua dari Pancasila.
Empat Pokok Pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, atau dengan kata lain adalah merupakan penjabaran dari Filsafat Negara Pancasila.
Dalam pokok pikiran pertama ditekankan tentang aliran bentuk negara persatuan, pokok pikiran kedua tentang cita-cita negara yaitu keadilan sosial dan pokok pikiran ketiga adalah merupakan dasar politik negara berkedaulatan rakyat.
Bilamana kita pahami secara sistematis maka pokok pikiran satu, dua dan tiga memiliki makna kenegaraan sebagai berikut, negara ingin mewujudkan suatu tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Agar terujud tujuan negara tersebut maka dalam pelaksanaan negara harus didasarkan pada suatu dasar politik negara yaitu negara persatuan Republik yang berkedaulatan rakyat.
Dalam kehidupan kenegaraan mendasarkan pada suatu dasar moral yaitu negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu negara sudah semestinya memiliki suatu cita-cita yang ingin dicapai yaitu suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga pokok pikiran ini merupakan suatu dasar cita cita negara. Maka untuk mencapai cita-cita kenegaraan yaitu suatu keadilan dalam hidup bersama, negara mengujudkan dalam suatu tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, adapun sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara tersebut adalah bentuk negara kesatuan sebagai mana termuat dalam pikiran pertama dan Republik yang berkedaulatan rakyat, serta harus mendasarkan pada dasar moral negara, yaitu negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa .
Dan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan lain perkataan untuk mengujudkan tujuan negara serta cita-cita negara selain mendasar pada dasar politik negara, juga harus mendasarkan pada dasar moral negara. Hal ini menunjukkan bahwa betapa pun baiknya suatu sistem negara dengan suatu perangkat hukum yang baik, tetap harus mendasarkan , pada moralitas negara yang baik pula. Negara dengan sistem politik dan hukum yang baik, apabila aparat pelaksana penyelenggaraan negara tidak memiliki moralitas yang luhur, maka negara akan mengalami penderitaan, banyak penyimpangan, korupsi dan lain sebagainya.
Prinsip negara sebagai mana terkandung dalam pokok pikiran tersebut menunjukkan kepada kita bahwa dalam kehidupan bernegara walaupun didasarkan pada peraturan hukum, juga harus didasarkan pada komitmen moral religius serta moral kemanusiaan yang beradab karena dalam kehidupan bernegara pada hakikatnya untuk mencapai tujuan kemanusiaan yang bermartabat luhur. Kalau bahasa O. Notoamojoyo, memanusiakan manusia.
Makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran istilah Prof.Mr. Makmoen Soelaiman, guru besar hukum adat fakultas hukum universitas Sriwijaya. (**)
*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button